Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Probolinggo Dianiaya Massa & Rumahnya Dirusak Karena Dituduh Santet, Polisi Tangkap 5 Pelaku

M (66) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dianiaya warga gara-gara dituduh pakai santet.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga Probolinggo Dianiaya Massa & Rumahnya Dirusak Karena Dituduh Santet, Polisi Tangkap 5 Pelaku
Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - M (66) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dianiaya warga gara-gara dituduh pakai santet.

Selain itu rumahya ikut dirusak.

Polisi bergerak cepat.

Lima pelaku telah ditangkap.

Kelima pelaku itu yakni MJ (35), BDW (50), FSL (45), RTJ (47), dan SGN (49).

Mereka merupakan warga Desa Alas Tengah yang tak lain adalah tetangga korban.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan bila lima pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan.

Berita Rekomendasi

Penangkapan itu setelah polisi melakukan penyelidikan pada Senin (6/6/2022).

"Dengan penangkapan lima pelaku ini, total sudah ada enam tersangka yang kami amankan. Kelima pelaku ini kami amankan dari tempat persembunyiannya," katanya, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Murid SD di Binjai Sumut Meninggal Diduga Akibat Dikeroyok Teman Sekolahnya

Kapolres Probolinggo melanjutkan, terkait motif lima pelaku ikut melakukan aksi tersebut hingga kini masih didalami oleh pihaknya.

Dugaan sementara mereka terpengaruh isu atau berita bohong M menguasai isu santet.

"Masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui motifnya. Dugaan sementara mereka juga ikut termakan berita hoaks terkait isu santet tersebut," sebutnya.

Sementara, Kapolsek Paiton, Iptu Maskur Ansori mengungkapkan kejadian isu santet menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau agar tidak bertindak anarkis, terutama ketika menerima informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Bila ada informasi seperti itu dapat melapor ke Bhabinkamtibmas sehingga dapat dilakukan pengecekan dan kejadian tindak pidana penganiayaan maupun perusakan dapat dihindari," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan, perusakan dan pembakaran rumah M (66) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Problinggo gara-gara isu santet akhirnya terungkap.

Personel Polres Probolinggo telah menangkap seorang pelaku, J (33) yang tak lain tetangga korban.

J merupakan salah satu tersangka yang berupaya mengumpulkan massa untuk menggeruduk rumah M.

Karena M diisukan memiliki ilmu santet.

Massa pun terprovokasi.

Sesampainya di lokasi, massa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tak hanya itu, massa juga melempari dengan batu dan membakar rumah M.

Isu santet bermula ketika salah satu warga setempat menderita sakit dengan kondisi perut buncit selama sebulan.

Isu bohong yang dihembuskan, bila penyakit yang diderita warga tersebut akibat kiriman santet.

Yang diisukan memiliki ilmu santet adalah M.

Padahal, setelah diperiksakan ke rumah sakit di wilayah Paiton, warga itu didiagnosis terserang TBC dan Liver.

Isu itu berhembus dilatarbekalangi masalah pribadi.

Entah masalah apa.

Sebab, J tak mengaku dirinya punya masalah pribadi dengan M.

J dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain, puluhan batu sungai yang digunakan untuk melempari rumah M, satu jeriken, satu unit TV dengan kondisi layar pecah dan satu botol air mineral berisi BBM.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 5 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah Warga di Probolinggo Akibat Isu Santet Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas