Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Solok Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Bertemu dengan Korban di Tempat Kerja, Beraksi di Kamar Kos

Seorang pria di Kota Solok, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melecehkan tiga bocah laki-laki.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria di Solok Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Bertemu dengan Korban di Tempat Kerja, Beraksi di Kamar Kos
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria di Kota Solok, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melecehkan tiga bocah laki-laki. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Solok, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap karena diduga telah melecehkan tiga bocah laki-laki.

Pelaku bertemu dengan korbannya di tempat kerja.

Karena sudah ada kedekatan, pelaku kemudian mengajak korban ke kosnya.

Di sana pelaku melancarkan perbuatan bejatnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota, menciduk seorang pria berinisial I (35) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada tiga bocah yakni anak lelaki di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri menyebut, pihaknya menangkap terduga pelaku (I) di sebuah kedai nasi di Kota Solok, Kamis (2/6/2022) malam.

Baca juga: Bukannya Melindungi, Pria di Aceh Besar Ini Malah Tega Rudapaksa Putrinya Sendiri

Baca juga: Dicegat di Jalan, Wanita di Aceh Utara Dirudapaksa dan Dirampok, Polisi Buru Pelaku

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku melakukan aksi cabulnya sejak bulan Januari hingga Mei 2022, yang dilakukannya di rumah kos yang ia tempati," ungkap AKP Evi Wansri, Jumat (10/6/2022).

Kasat menjelaskan, tindak pencabulan itu bermula saat pelaku bertemu dengan korban di tempat pelaku bekerja.

Lantaran, di antara mereka sudah saling kenal bahkan dekat dengan korban, hingga pelaku diduga leluasa melancarkan aksinya terhadap korban di rumah kosnya.

"Setelah pelaku bersama korban berada di dalam kamar kosnya, pelaku mulai merayu korban dan melakukan aksi percabulannya tersebut," ujar AKP Evi Wansri.

Dikatakannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Solok Kota, karena diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.


"Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam hukaman 15 tahun penjara," tutup AKP Evi Wansri.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Lelaki Dibekuk di Kedai Nasi Kota Solok, Diduga Cabuli 3 Bocah Lelaki di Kamar Kos

(TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas