Berawal dari Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun
Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Aceh Besar. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 39 tahun berinisial AK.
Editor: Endra Kurniawan
Lalu, selama berselisih paham dengan istrinya tersebut, pelaku AK pisah ranjang dengan istrinya dan memilih tidur bersama anaknya itu.
Mulai saat itulah pelaku AK melampiaskan nafsu bejat kepada anak kandungnya tersebut.
Di bawah ancaman tersangka AK yang tidak lain ayah kandung korban, sehingga gadis belia itu tak mampu berbuat apa-apa dan hanya pasrah dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu.
Perubahan sikap dan perilaku yang terlihat pada diri korban membuat ibu kandung korban curiga.
Ibu korban yang yakin telah terjadi sesuatu dengan anaknya itu akhirnya mengorek informasi dari korban.
Berawal dari sanalah perbuatan bejat sang ayah terungkap, sehingga kasus itupun langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayah Perudapaksa Putrinya Dibekuk, Kapolresta: Rumah Tangga tak Harmonis
(SerambiNews.com/Bakri)
Berita lainnya seputar Kabupaten Aceh Besar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.