Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Aceh Besar. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 39 tahun berinisial AK.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berawal dari Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun
Sefton Health Service
Ilustrasi ayah di Kabupaten Aceh Besar tega rudapaksa anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Aceh Besar.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 39 tahun berinisial AK.

Sementara korbannya sebut saja namanya Mawar (14).




Kini pelaku AK sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.

Pelaku merudapaksa korban sejak November 2021 silam di dalam kamar korban.

Baca juga: Dicegat di Jalan, Wanita di Aceh Utara Dirudapaksa dan Dirampok, Polisi Buru Pelaku

Kompol Ryan menerangkan penangkapan pelaku AK menindaklanjuti laporan keluarga ke Polresta Banda Aceh nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 7 April 2022.

BERITA TERKAIT

"Perbuatan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka AK terhadap anak kandungnya itu terjadi mulai bulan Februari, April dan terakhir November 2021 silam," jelasnya.

"Selama rentang waktu tersebut, tersangka AK sudah tiga kali melakukan tindakan asusila itu terhadap putrinya tersebut yang masih di bawah umur," ungkap Kompol Ryan lagi.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya itu dilaporkan langsung oleh istri tersangka AK.

Kombes Joko Krisdiyanto, Kapolresta Banda Aceh.
Kombes Joko Krisdiyanto, Kapolresta Banda Aceh. (SerambiNews.com/Istimewa)

Setelah ditangkap, kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara untuk trauma yang dialami korban, petugas melakukan pendampingan dan konseling rutin dengan psikolog guna melupakan kejadian miris yang dialami anak perempuan itu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengimbau kepada para orang tua untuk terus memantau dan mengawasi putra-putrinya dari kejahatan seksual.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK menambahkan, perbuatan asusila itu yang menimpa bocah malang itu, berawal dari permasalahan tersangka AK dengan istrinya (ibu korban) yang sudah lama tidak harmonis.

Baca juga: Pemuda di Bone Nyaris Rudapaksa Istri Tetangga, Pelaku Masuk Rumah Korban dengan Congkel Pintu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas