Polda Sumut Tetapkan 19 Orang Jadi Tersangka Usai Gerebek Lokasi Judi di Medan
19 orang jadi tersangka terkait penggrebekan dua lokasi judi Medan, Sumatera Utara
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - 19 orang jadi tersangka terkait penggrebekan dua lokasi judi yang berada di Kompleks Asia Mega Mas dan Kompleks MMTC Jalan Pancing, Medan, Sumatera Utara.
Mereka berperan sebagai pemain, kasir, dan pengelola.
Saat ini lima wanita dan 15 pria itu pun sudah ditahan di Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, total yang diamankan dalam penggrebekan itu berjumlah 29 orang namun yang cukup bukti 19.
Baca juga: Gondol Uang Perusahaan Rp123 Juta, Sales Motor di Sumsel Ditangkap, Ngaku Habis untuk Main Judi
Dari lokasi judi di kompleks Asia Mega Mas itu polisi menyita empat unit mesin tembak ikan, empat unit mesin Bubble Roullate, 15 unit Mesin Slot, Uang Rp 42 juta, 19 handphone, enam dompet,12 buah KTP dan dua Chip untuk pengisi cancel koin game.
Sementara untuk lokasi komplek MMTC barang bukti yang diamankan, yakni empat unit meja ikan game sedang, enam mesin slot, satu mesin piala, satu unit mesin Gokkong,17 buku catatan, dan uang Rp 45 juta.
"Jadi di Asia Mega Mas 42 juta dan di MMTC ada 45 juta sekian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/6/2022).
Tatan menyebut tempat judi ini sudah beroperasi sejak tahun 2021.
Baca juga: Hana Hanifah Berencana Cek ke Polisi Terkait Laporan Dugaan Promosi Judi Online
Mereka memiliki izin membuka gelanggang permainan. Namun izin tersebut diduga sengaja disalahgunakan menjadi lapak judi.
"Kegiatan ini rata rata ada yang berizin karena tempatnya gelanggang permainan, tetapi jika disalahgunakan dengan menggunakan uang berarti funggsinya sudah berubah. Berarti tempat tersebut merupakan arena perjudian yang harus kami tindak,"katanya.
Tatan menyebut para tersangka dijerat pasal berbeda.
Baca juga: Takut Dimarahi Gadai Motor untuk Bayar Utang Judi, Pemuda di Bandung Pura-pura Jadi Korban Begal
Untuk di lokasi Asia mega mas tiga tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Kemudian 12 orang pemain itu dikenakan 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs pasal 303 ayat 1 bis. Kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana," ucapnya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 19 Orang Ditetapkan Tersangka Judi di Asia Mega Mas dan MMTC, Rp 87 Juta Disita dan Mesin Judi