19 dari 29 Orang yang Ditangkap di Dua Lokasi Judi Jadi Tersangka, Uang Rp 87 Juta Disita
Tempat judi sudah beroperasi sejak tahun 2021. Namun izin gelanggang permainan diduga sengaja disalahgunakan menjadi lapak judi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 19 orang kini dijadikan tersangka kasus penggerebekan dua lokasi judi yang ada komplek Asia Mega Mas dan Kompleks MMTC Jalan Pancing, Medan.
Mereka terdiri dari lima wanita dan 15 pria yang berperan sebagai pemain, kasir dan pengelola.
Ke-19 orang itu kini sudah ditahan di Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, total yang diamankan dalam penggerebekan itu berjumlah 29 orang, namun yang cukup bukti hanya 19.
Dari lokasi judi di kompleks Asia Mega Mas itu polisi menyita empat unit mesin tembak ikan, empat unit mesin Bubble Roullate, 15 unit Mesin Slot, Uang Rp 42 juta, 19 handphone, enam dompet, 12 buah KTP dan dua Chip untuk pengisi cancel koin game.
Sementara untuk lokasi komplek MMTC barang bukti yang diamankan, empat unit meja ikan game sedang, enam mesin slot, satu mesin piala, satu unit mesin Gokkong, 17 buku catatan, dan uang Rp 45 juta.
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan 19 Orang Jadi Tersangka Usai Gerebek Lokasi Judi di Medan
"Jadi di Asia Mega Mas Rp 42 juta dan di MMTC ada Rp 45 juta sekian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/6/2022).
Tatan menyebut tempat judi ini sudah beroperasi sejak tahun 2021.
Mereka memiliki izin membuka gelanggang permainan. Namun izin tersebut diduga sengaja disalahgunakan menjadi lapak judi.
"Kegiatan ini rata-rata ada yang berizin karena tempatnya gelanggang permainan, tetapi jika disalahgunakan dengan menggunakan uang berarti fungsinya sudah berubah. Berarti tempat tersebut merupakan arena perjudian yang harus kami tindak," ujar Tatan.
Tatan menyebut para tersangka dijerat pasal berbeda.
Untuk di lokasi Asia Mega Mas tiga tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Kemudian 12 orang pemain itu dikenakan 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs pasal 303 ayat 1 bis. Kemudian untuk MMTC kita kenakan empat tersangka 303 ayat 1 ke 1e dan 2 e KUHPidana," ucapnya. (cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul UANG Rp 87 Juta Disita dan 19 Tersangka Diamankan saat Polisi Gerebek Lokasi Judi di Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.