Polda Sumut Tetapkan 19 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi: Begini Wajah Para Pelaku
Markas judi yang mereka gerebek ini sudah beroperasi sejak tahun 2021 lalu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Ini lah wajah para penjudi yang ditangkap Polda Sumatera Utara di markas judi Komplek Asia Mega Mas, dan Komplek MMTC di Jalan Willem Iskandar, Medan.
Dalam kasus ini, ada 19 orang yang dijadikan tersangka.
Mereka adalah IS, SD, AH, BU, KM, ST, AB dan SR. Kemudian, LN, AC, TS, JM, LG.
Lalu ada AL, TK, AM, HS, TN dan TS.
Saat wajah para penjudi ini dipamerkan di Polda Sumut, mereka jalan beriringan.
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan 19 Orang Jadi Tersangka Usai Gerebek Lokasi Judi di Medan
Ada yang berusaha menutupi wajahnya dengan tangan, ada juga yang memalingkan wajah ketika melihat kamera awak media.
Beberapa diantaranya menggunakan masker, agar diduga tidak dikenali kerabat dan keluarganya karena terlibat kasus perjudian.
"Di Asia Mega Mas, kami menyita (uang) Rp 42 juta. Kemudian di MMTC, ada (uang yang disita) Rp 45 juta sekian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (14/6/2022).
Baca juga: Hana Hanifah Berencana Cek ke Polisi Terkait Laporan Dugaan Promosi Judi Online
Tatan mengakui, bahwa sebenarnya markas judi yang mereka gerebek ini sudah beroperasi sejak tahun 2021 lalu.
Hanya saja, saat itu para pengelola judi diklaim memiliki izin usaha gelanggang permainan.
Tapi belakangan, izin usaha gelanggang permainan malah disisipi dengan tindak perjudian.
Tentu, kata Tatan, ini bertentangan dengan hukum dan harus ditindak.
"Kegiatan ini rata rata ada yang berizin, karena tempatnya gelanggang permainan, tetapi jika disalahgunakan dengan menggunakan uang, berarti funggsinya sudah berubah. Berarti tempat tersebut merupakan arena perjudian yang harus kami tindak," katanya.
Baca juga: Takut Dimarahi Gadai Motor untuk Bayar Utang Judi, Pemuda di Bandung Pura-pura Jadi Korban Begal
Dari 19 tersangka yang dibekuk, 15 orang adalah pria, dan empat orang lainnya wanita.