Polda Sumut Tetapkan 19 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi: Begini Wajah Para Pelaku
Markas judi yang mereka gerebek ini sudah beroperasi sejak tahun 2021 lalu.
Editor: Erik S
Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, dan tiga orang pengelola terancam hukuman 10 tahun penjara, karena bakal dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana.
Sementara, 12 orang pemain bakal dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs pasal 303 ayat 1 bis.
Selain menangkap para pelaku yang merupakan pengelola dan pemain judi, polisi juga menyita barang bukti lain mesin perjudian.
Di markas judi Komplek Asia Mega Mas, polisi menyita empat unit mesin judi tembak ikan, empat unit mesin bubble roullate, 15 unit mesin slot, uang Rp 42 juta, 19 handphone, enam dompet,12 buah KTP dan dua chip untuk pengisi cancel koin game.
Sementara di markas judi Komplek MMTC, barang bukti yang diamankan berupa empat unit meja judi tembak ikan berukuran sedang, enam mesin slot, satu mesin piala, satu unit mesin Gokkong,17 buku catatan, dan uang Rp 45 juta.
Baca juga: BNN Sumut Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu yang Digerakkan Napi dari Lapas Tanjunggusta
Sementara itu, sejak penggerebekan markas judi ini dilakukan Polda Sumut, tak sedikit warganet yang meminta agar polisi menggerebek lokasi judi di tempat lain.
Misalnya saja di Yang Lim Plaza, yang disebut-sebut masih ada disediakan lapak judi yang sama.
Kemudian ada juga di kawasan Pasar 7 Marelan, yang sampai detik ini tak tersentuh hukum.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INI WAJAH PARA PENJUDI yang Ditangkap Langsung Kapolda Sumut di Asia Mega Mas dan Komplek MMTC