Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani, Bercanda Bawa Bom dan Diturunkan dari Pesawat

Eks Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani terpaksa diturunkan dari pesawat lantaran bercanda membawa bom.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PROFIL Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani, Bercanda Bawa Bom dan Diturunkan dari Pesawat
kolase foto (handover)
Berikut sosok La Ode Arusani yang merupakan mantan Bupati Buton Selatan (Busel) diturunkan dari pesawat gegara candaan soal sabun bom. Insiden tersebut sebelumnya terjadi di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (14/06/2022). 

Dikutip dari kpu.go.id,  sebelum menjabat sebagai Bupati Busel, La Ode Arusani merupakan anggota DPRD Buton Selatan pada periode 2014 hingga 2016.

Dirinya memiliki pengalaman organisasi yakni Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Tengara (KKST) pada tahun 2000-2005.

Selain itu menjadi pengurus PPI pada 2007 hingga 2009, juga kader Partai Nasdem.

Selanjutnya, maskapai penerbangan Wings Air nomor IW-1307 berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang.

Jangan Bercanda soal Bom

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro juga menjelaskan, pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “bom”.

Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

BERITA TERKAIT

Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:

a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

c) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas