Polisi Gadungan Tipu 2 Remaja di Pekalongan, Gondol HP Korban, Modus Dituduh Tersangka Pelecehan
Kasus penipuan dengan modus jadi polisi gadungan terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelakunya bernama Yonathan Wurianto (34).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus jadi polisi gadungan terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya bernama Yonathan Wurianto (34).
Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali.
Modus Yonathan dengan menuduh korban sebagai tersangka kasus pelecehan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, korbannya dua anak di bawah umur yakni HSP (15) dan KNR (16), keduanya warga Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Tersangka dalam menjalankan aksinya cukup nekat.
Baca juga: Pria di Jakarta Tipu Money Changer hingga Rugi Rp 895 Juta, Polisi Ungkap Modusnya
Sebab, salah satu korbannya sempat diajak ke depan Mapolres Pekalongan.
"Tersangka mengaku sebagai polisi, pelaku mendekati dan mengatakan kepada kedua korbannya merupakan pelaku begal payudara," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Senin (13/6/2022).
Pihaknya mengungkapkan, untuk meyakinkan korbannya tersangka mengajak salah satu korbannya di depan Mapoles Pekalongan.
Di tempat itu, tersangka kemudian pura pura menanyakan handphone korban lalu mengambilnya.
Setelah itu, meninggalkan korbannya dan menemui korban lainnya yang masih berada di Jalan Merbabu.
Hal yang sama dilakukannya yakni meminta handpohe korban sebagai barang bukti, lalu pelaku langsung kabur.
Baca juga: Pengakuan Penjaga Rumah soal Private Party di Depok: Merasa Ditipu Panitia, Bantah Ada Pesta Bikini
"Pada saat kedua korban dimintai handphone, tidak bisa berbuat apa-apa karena tersangka mengenakan masker berlogo TNI Polri."
''Kasus ini terungkap setelah kedua korban menceritakannya kepada orang tua. Merasa curiga, orang tua korban lalu melapor ke polisi,'' ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pekalongan langsung mencari pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diketahui korban.
Pencarian terhadap pelaku pun dilakukan hingga ke Bandung, Jawa Barat lantaran informasinya tinggal di daerah itu.
Setelah menunggu beberapa hari pelaku akhirnya tertangkap di rumah kos kosannya.
"Tersangka sebelumnya pernah melakukan penipuan serupa dengan mengaku sebagai polisi di wilayah Surabaya sebanyak dua kali pada tahun 2017 dan 2018."
"Target sasaranya juga sama, yakni mendapatkan barang berupa handphone dari korbannya," imbuhnya.
Baca juga: Butuh Uang untuk Foya-foya, IRT di Palu Tipu Warga hingga Rugi Rp561 Juta, Modus Proyek Fiktif
AKBP Arief menambahkan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP yakni penipuan dan ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.
Sementara itu, Yonathan tersangka kasus penipuan mengaku, dalam aksinya ia bersama teman wanitanya mengambil tiket nonton sepak bola di Bandung, lalu menuju ke Surabaya dengan berkendaraan sepeda motor.
Ketika melintas di Kabupaten Pekalongan, sempat mampir di Pom Bensin dan menemukan masker berlogo TNI Polri.
"Kemudian, saya terbersit untuk melakukan penipuan dan ketika di Jalan Merbabu bertemu dengan kedua korban, lalu aksinya pun dilakukan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Ngaku Jadi Polisi, Warga Surabaya Ditangkap Polres Pekalongan
(Tribun-Pantura.com/Indra Dwi Purnomo)