Pria Berusia 49 Tahun di Enrekang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetangga
Setelah melihat AR keluar dari rumahnya, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepada dirinya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Tommy Paseru
TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Pria berinisial AR (49), warga Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak tetangga yang masih berusia 14 tahun.
Alhasil pelaku harus berurusan dengan polisi.
Terungkap aksi pelaku telah dilakukan dua kali dan aksi terakhir pelaku dipergoki oleh ibu korban.
Ia sudah dua kali memperkosa korban.
"Sudah dua kali diperkosa oleh tetangga sendiri."
"Kasus Ini dilaporkan oleh ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Syamsul Rijal via seluler Selasa (14/6/2022) malam.
Baca juga: Bocah Kelas 4 SD di Kabupaten Bandung Barat Jadi Korban Pencabulan Pria yang Lengannya Penuh Tato
Rijal menjelaskan, AR melakukan pemerkosaan pada Mei dan Juni 2022.
Saat melakukan aksi yang kedua kalinya, AR dipergoki oleh ibu korban.
Saat itu pelaku keluar dari rumah korban usai melakukan aksi bejadnya.
Setelah melihat AR keluar dari rumahnya, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepada dirinya.
Atas pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkan perbuatan AR kepada polisi.
"AR melakukan itu di rumah korban.
Nah waktu berbuat yang kedua kalinya, dipergoki ibu korban," papar Rijal.