Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berusia 49 Tahun di Enrekang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetangga

Setelah melihat AR keluar dari rumahnya, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepada dirinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Berusia 49 Tahun di Enrekang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetangga
fountainhillsrecovery.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Sat Reskrim Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil pada Senin (6/6/2022), AR ditangkap di rumahnya.

"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas