Pria Berusia 49 Tahun di Enrekang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetangga
Setelah melihat AR keluar dari rumahnya, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepada dirinya
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Sat Reskrim Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil pada Senin (6/6/2022), AR ditangkap di rumahnya.
"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri
BERITA TERKAIT