Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Paruh Baya di Enrekang Rudapaksa Tetangga yang Masih 14 Tahun, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Kasus seorang pria paruh baya rudapaksa tetangga terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Dilaporkan yang menjadi pelakunya AR (49).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Paruh Baya di Enrekang Rudapaksa Tetangga yang Masih 14 Tahun, Aksi Dipergoki Ibu Korban
Sefton Health Service
Ilustrasi seorang pria paruh paya di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, rudapaksa anak tetangga yang masih berusia 14 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria paruh baya rudapaksa tetangga terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya AR (49).

Sementara korbannya gadis remaja berumur 14 tahun sebut saja namanya Bunga.

Kasus ini terbongkar saat aksi pelaku dipergoki oleh ibu korban sendiri.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Syamsul Rijal membenarkan kasus ini.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Ortu Korban : Memenuhi Rasa Keadilan

Ia mengatakan, pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali.

"Sudah dua kali diperkosa oleh tetangga sendiri. Kasus Ini dilaporkan oleh ibu korban," katanya via seluler Selasa (14/6/2022) malam.

Berita Rekomendasi

Rijal menjelaskan, AR melakukan pemerkosaan pada Mei dan Juni 2022.

Saat melakukan aksi yang kedua kalinya, AR dipergoki oleh ibu korban.

Saat itu pelaku keluar dari rumah korban usai melakukan aksi bejadnya.

Setelah melihat AR keluar dari rumahnya, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepada dirinya.

Atas pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkan perbuatan AR kepada polisi.

"AR melakukan itu di rumah korban. Nah waktu berbuat yang kedua kalinya, dipergoki ibu korban," papar Rijal.

Baca juga: Orangtua Pisah Ranjang, Remaja 14 Tahun di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung saat Tidur Sekamar

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Sat Reskrim Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil pada Senin (6/6/2022) kemarin, AR ditangkap di rumahnya.

"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri

(Tribun-Timur.com/Tommy Paseru)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas