Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening Alex Noerdin dan Harta yang Disita Dikembalikan
Hakim tidak menemukan bukti kuat Alex Noerdin menerima aliran dana terkait korupsi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memerintahkan jaksa penuntut umum membuka blokir rekening Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Hakim tidak menemukan bukti kuat Alex Noerdin menerima aliran dana terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 64 M
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta terdakwa yang di sita," ujar Ketua majelis hakim, Yose Rizal, Rabu (15/6/2022).
Majelis hakim menilai perbuatan Alex Noerdin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum memperkaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara.
Selain Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara, ketiga terdakwa lainnya tersebut yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan juga bersalah.
"Perbuatan terdakwa Alex Noerdin bersama 3 terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara," ujar hakim.
Terkait unsur merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumsel, hakim memaparkan jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI adalah senilai Rp 2,131 miliar dan 30,2 juta USD.
Sedangkan untuk perkara hibah pembangunan Masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp 64 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Masjid dan Pembelian Gas, Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis 12 Tahun
Nilai itu didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan Yayasan Masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.
Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas dua perkara korupsi yakni dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Raya dan Pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya.
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Segera Diadili
Bila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tidak Setuju dengan Putusan
Alex Noerdin langsung mengajukan banding dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang sesaat setelah divonis hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022).
Mantan Gubernur Sumsel dua periode ini secara tegas mengatakan tidak setuju dengan vonis hakim yang menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE.
"Bismillah Yang Mulia Hakim yang saya para hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini. Maka saya ajukan banding," tegasnya melalui layar monitor sidang virtual.
Diawal persidangan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini, ekspresi tegang jelas terlihat dari wajah Alex Noerdin.
Baca juga: KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Kasus Suap Sang Anak
Tetap dengan penampilan yang sama yakni menggunakan kemeja putih, raut wajah Alex Noerdin menunjukkan benar dia dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan hakim.
Namun ekspresi ketegangan itu tidak lagi terlihat setelah hakim kembali melanjutkan sidang yang sempat ditunda satu jam lantaran waktu sudah memasuki jadwal salat maghrib.
Alex terlihat lebih tenang dan tidak lagi nampak ekspresi tegang di wajahnya.
Begitupun saat mendengar hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.
Senyum tipis sempat keluar dari bibir mantan orang nomor satu di Sumsel ini.
Setelah itu Alex Noerdin lalu menundukkan kepalanya selama beberapa saat ketika hakim masih membacakan amar putusan.
Tak lama kemudian, dia kembali mengangkat kepala dan kembali tampak dengan seksama mendengar vonis yang dibacakan hakim. Selain vonis 12 tahun penjara, Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp.1 Miliar subsider enam bulan kurungan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan JPU Buka Blokir Rekening