Hakim Perintahkan Buka Blokir Rekening Alex Noerdin dan Harta yang Disita Dikembalikan
Hakim tidak menemukan bukti kuat Alex Noerdin menerima aliran dana terkait korupsi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memerintahkan jaksa penuntut umum membuka blokir rekening Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Hakim tidak menemukan bukti kuat Alex Noerdin menerima aliran dana terkait korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 64 M
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan harta terdakwa yang di sita," ujar Ketua majelis hakim, Yose Rizal, Rabu (15/6/2022).
Majelis hakim menilai perbuatan Alex Noerdin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum memperkaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara.
Selain Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara, ketiga terdakwa lainnya tersebut yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan juga bersalah.
"Perbuatan terdakwa Alex Noerdin bersama 3 terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara," ujar hakim.
Terkait unsur merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumsel, hakim memaparkan jumlah kerugian negara berdasarkan audit BPK RI adalah senilai Rp 2,131 miliar dan 30,2 juta USD.
Sedangkan untuk perkara hibah pembangunan Masjid Sriwijaya nilai kerugian yang diderita negara adalah senilai Rp 64 miliar.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Masjid dan Pembelian Gas, Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis 12 Tahun
Nilai itu didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan Yayasan Masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.
Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan atas dua perkara korupsi yakni dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Raya dan Pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,2 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus Masjid Sriwijaya.
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Segera Diadili
Bila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, namun bila tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tidak Setuju dengan Putusan