Kasus Korupsi Pembangunan Masjid dan Pembelian Gas, Mantan Gubernur Alex Noerdin Divonis 12 Tahun
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Alex Noerdin 20 tahun penjara.
Editor: Erik S
Kuasa Hukum Berharap Klien Bebas
Sebelumnya, bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang masih tetap digelar secara virtual dengan Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang.
Baca juga: Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Segera Diadili
Nurmala SH MH kuasa hukum Alex Noerdin mengatakan, kliennya siap akan vonis yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Bapak (Alex Noerdin) Alhamdulillah sehat dan beliau siap untuk menjalani sidang nanti," ujar Nurmala yang ditemui di Rutan Klas I A Pakjo Palembang setelah menemui Alex Noerdin sebelum sidang.
Terkait dengan vonis yang bakal dijatuhkan hakim nantinya, kuasa hukum Alex Noerdin juga sudah menyiapkan langkah yang bakal diambil.
"Ya bila putusan nantinya tidak sesuai dengan harapan kami yang berharap Pak Alex bebas, pastinya akan ada langkah yang kita ajukan di Pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Sang Anak
Sementara itu dari pantauan Tribunsumsel.com di gedung Pengadilan Tipikor Palembang, tidak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan terhadap mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang ini akan digelar selepas waktu istirahat siang yakni sekira pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui Alex Noerdin dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara