Pria Medan Ini Laporkan Istrinya Karena Kawin Lagi, Hakim: Kok Mau Kau Dibohongi?
Pengusaha asal Medan melaporkan istrinya ke Polda Sumut, Santi Rahmadani Lumbantoruan.
Editor: Erik S
Freepik
ILUSTRASI SELINGKUH
Sabar Menanti Sitompul, pengusaha asal Medan melaporkan istrinya ke Polda Sumut, Santi Rahmadani Lumbantoruan.
Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau subsidair pertama, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau ketiga, Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengusaha Asal Medan Ditipu Janda Anak Dua, Setelah Dinikahi Istri Kawin Lagi dengan Berondong
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.