Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Medan Ini Laporkan Istrinya Karena Kawin Lagi, Hakim: Kok Mau Kau Dibohongi?

Pengusaha asal Medan melaporkan istrinya ke Polda Sumut, Santi Rahmadani Lumbantoruan.

Editor: Erik S
zoom-in Pria Medan Ini Laporkan Istrinya Karena Kawin Lagi, Hakim: Kok Mau Kau Dibohongi?
Freepik
ILUSTRASI SELINGKUH Sabar Menanti Sitompul, pengusaha asal Medan melaporkan istrinya ke Polda Sumut, Santi Rahmadani Lumbantoruan. 

Karena merasa perbuatan Santi sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu untuk melapor ke pihak berwajib.

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasitau kalau dia udah menikah," ucapnya.

Mendengar hal tersebut, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi.

"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.

Baca juga: Mantan Suami Bongkar Penyebab Cerai, Marissya Icha Singgung KDRT Saiful Safir: Umrah Digebukin

Hakim Ulina lantas menyenti saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.

"Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.

Dakwaan JPU

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi Tambunan disebutkan, bahwa Boru Lumbantoruan dan Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan dua orang anak) menikah sejak 11 April 2006.

Dari pernikahan ini, keduanya memilik satu orang anak dan tinggal bersama dengannya di rumah yang ada di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia.

Lalu, Sabar mengetahui bahwa Boru Lumbantoruan telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.

Pada tahun 2009, Boru Lumbantoruan menjalin hubungan dengan laki-laki lain, yaitu saksi Iwan Setiadi.

Akibat hal tersebut, hubungan Sabar Menanti Sitompul dengan Boru Lumbantoruan tidak harmonis lagi.

Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.

"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas