Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN di Rembang Jawa Tengah Tertipu Polisi Gadungan: Mobil dan Ponsel Dibawa Kabur Pelaku

Pelaku membawa kabur mobil dan handphone milik D saat korbannya tengah menjalankan salat ashar.

Editor: Erik S
zoom-in ASN di Rembang Jawa Tengah Tertipu Polisi Gadungan: Mobil dan Ponsel Dibawa Kabur Pelaku
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi D (40), seorang aparatur sipil negara (ASN) warga Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menjadi korban penipuan seorang polisi gadungan. 

TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - D (40), seorang aparatur sipil negara (ASN) warga Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menjadi korban penipuan seorang polisi gadungan.

D kemudian kehilangan mobil dan handphone miliknya yang dibawa kabur oleh pelaku.

Baca juga: Dirayu Tentara Amerika Gadungan Bermodus Love Scamming, Pria Ini Kehilangan Uang Rp 2,4 Miliar

Pelaku bernama Ahmad Asror (40) tersebut membawa kabur mobil Honda Brio warna merah tahun 2019 bernopol K 9068 ND dan dua buah ponsel milik korban saat hendak berziarah ke komplek Menara Kudus.

Ahmad membawa kabur mobil dan handphone milik D saat korbannya tengah menjalankan salat ashar.

Kini polisi gadungan tersebut harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi setelah aparat dari Polres Rembang menangkapnya di kediamannya di Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada 5 Juni lalu.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan kasus penipuan ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban lewat media sosial yang semula pelaku bernama Ikhsan.

Kemudian pelaku datang ke rumah korban‎ dan berkunjung ke rumah pelapor sebanyak dua kali.

Berita Rekomendasi

"Karena sudah saling kenal pernah ke rumah korban, akhirnya paa saat kejadian mengajak korban ke Menara Kudus," ujar dia, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu 2 Remaja di Pekalongan, Gondol HP Korban, Modus Dituduh Tersangka Pelecehan

Mereka pergi menggunakan mobil Honda Brio warna merah tahun 2019 bernopol K 9068 ND milik pelapor sekitar pukul 13.00.

Kemudian ‎sekira pukul 16.00, mereka tiba dan bermaksud untuk berziarah.

Selanjutnya pelapor masuk ke masjid dan melaksanakan Salat Ashar.

"Ternyata pelaku kembali lagi ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujar dia.

Dua buah ponsel milik korban yang masih berada di dalam mobil juga turut dibawa pelaku.

Kemudian Polres Kudus menangkap pelaku tersebut di rumahnya di Kabupaten Demak pada 5 Juni 2022.

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu 2 Remaja di Pekalongan, Gondol HP Korban, Modus Dituduh Tersangka Pelecehan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas