Mantan Bupati Indgragiri Hilir Riau Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Modal BUMD
Mantan Bupati Indra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (16/6/2022).
Indra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 senilai Rp 4,2 miliar.
Baca juga: KPK Tuntut Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
"Hari ini tim penyidik Kejari Indragiri Hilir melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir, PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004 sampai dengan 2006. Sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.
Dari hasil ekspose tersebut, tim penyidik berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti.
Berdasarkan alat bukti itu, penyidik menetapkan dua orang tersangka.
Selain mantan Bupati Inhil, Direktur PT GCM berinisial ZI juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka ZI, langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Tembilahan. Sedangkan terhadap tersangka IM (Indra Muchlis Adnan), telah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Bambang.
Ia melanjutkan, berdasarkan penyidikan umum dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah memerika 40 saksi dan 2 ahli.
Kejari juga menyita beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal senilai Rp 4,2 miliar pada PT GCM.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Anak Perusahaan BUMN PT Adhi Persada Realiti
Uang itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-Undang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebut Bambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, ulas dia, kerugian negara sebesar Rp 1.168.725.695 (1,1 miliar).
Sekadar informasi, Indra menjabat bupati Inhil dua periode, yakni 2003-2008 dan 2008-2013.
Berita ini telah tayang di Kompas.com