MTs Negeri 2 Kudus Tanggapi Kabar Penahanan Ijazah Siswa Karena belum Bayar Syukuran Kelulusan
Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri 2 Kudus memberikan penjelasan mengenai kabar penahana ijazah siswa.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Kudus Jawa Tengah memberikan penjelasan mengenai kabar penahanan ijazah siswa.
Ijazah siswa tersebut disebutkan tertahan karena siswa belum bayar syukuran kelulusan sebesar Rp 200 ribu.
Baca juga: Susah Dapat Kerja Hanya Modal Ijazah SMP, Mama Muda di Mojokerto Terseret Prostitusi Online
Kepala Sekolah Mts Negeri 2 Kudus, Khamdi, membantah kabar tersebut adalah berita bohong.
Menurutnya, saat ini pihak sekolah belum menerima ijazah dari Kementerian Agama (Kemenag) Kudus.
"Ijazah dari Kemenag belum kami terima. Jadi apa yang mau kami tahan. Saya juga tidak tahu maksudnya penyebar kabar bohong itu," katanya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/6/2022).
Terkait informasi yang beredar keharusannya membayar Rp 200 ribu itu bukanlah kehendaknya tetapi berasal dari Komite Sekolah.
"Biaya syukuran kelulusan itu bukan dari kami yang menentukan tetapi Komite Sekolah," kata dia.
Sekolah yang memiliki 260 siswa itu juga tidak mewajibkan siswanya yang tidak mampu.
"Bagi siswa yang tidak mampu nanti bisa dirundingkan," ujarnya.
Terkait berapa jumlah siswa yang sudah dan belum membayar iuran tersebut, pihaknya belum mengetahuinya.
Baca juga: Polda Sulsel Tetapkan Direktur PDAM Bone dan 12 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Jual Beli Ijazah
"Belum tahu saya siapa yang belum membayar, atau yang sudah," ujarnya.
Dia menambahkan, biasanya ijazah diberikan satu hingga dua bulan setelah pengumuman kelulusan. Diketahui, pihak sekolah melaksanakan kegiatan pengumuman kelulusan pada Rabu (15/6/2022) lalu.
Menurutnya, saat ini yang sudah didapat pihak sekolah hanya Surat Keterangan Lulus (SKL) saja. Sedangkan untuk ijazah pihaknya belum mendapatkan sama sekali.
"Kalau SKL sudah ada dan sudah kami berikan ke siswa, karena digunakan untuk mendaftar sekolah," ujar dia.
Baca juga: Ijazah Anaknya Tak Bisa Diambil Gegara Tunggak Uang Sekolah, Ibu di Bengkulu: Pak Jokowi Tolonglah
Dia menambahkan, SKL sudahdiberikan pada 16 Juni 2022, yakni satu hari setelah pengumuman kelulusan.
"SKL sudah kami berikan 16 Juni, selisih satu hari dari pengumuman kelulusannya pada 15 Juni 2022," ujarnya.
Diketahui, kabar penahanan ijazah itu beredar luas di media sosial dan whatsap grup yang mengeluhkan ijazah saudaranya ditahan karena belum membayar uang syukuran. (raf)
Penulis: Raka F Pujangga
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Khamdi Bantah Menahan Ijazah Siswa MTs Kudus Belum Bayar Syukuran Rp 200 Ribu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.