Polisi Menetapkan Istri Anggota Polisi Penganiaya Asisten Rumah Tangga Sebagai Tersangka
Polres Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART)
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU- Polres Bengkulu menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Kota Bengkulu.
Tersangka baru tersebut adalah LED, istri anggota polisi berinisial BA. BA sebelumnya sudah jadi tersangka pada kasus tersebut.
BA saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu.
"Benar, LED sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, tersangka tidak ditahan karena dalam kondisi hamil," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Tidak ditahannya LED menurut polisi atas pertimbangan kemanusiaan.
Baca juga: Oknum ASN Kota Bengkulu harus Berurusan dengan Polisi karena Menganiaya Kurir Perusahaan Pengiriman
Pertama, kondisi tersangka dalam keadaan hamil. Kedua, tersangka tidak akan melarikan diri karena terikat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu.
LED selama proses penyidikan dikenakan wajib lapor. Meski tersangka tidak ditahan, bukan berarti LED bebas dari jeratan hukum.
Sebelumnya diberitakan BA dan istrinya LED dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan kepada ART berinisial YA.
Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Aniaya ART: Istri Belum Ditahan Karena Ini
YA menjadi korban kekerasan dengan cara dipukul, disetrika, disiram air panas, serta banyak tindakan kekerasan lainnya.
Berita ini telah tayang di Kompas.com