Wanita yang Nikahi Sesama Jenis Jadi Imam di Masjid untuk Yakinkan Korban, Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang wanita yang menikahi sesama jenisnya nekat menjadi imam di masjid. Aksi tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita yang menikahi sesama jenisnya nekat menjadi imam di masjid.
Aksi tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban.
Kini pelaku terancam 10 tahun penjara.
Er, seorang wanita asal Lahat, Sumatera Selatan melakukan tindak penipuan.
Ia mengaku sebagai AA dan berprofesi dokter lulusan New York.
Pernikahan sesama jenis tersebut baru terbongkar setelah 10 bulan pelaku dan korban menjalin biduk rumah tangga.
Er bahkan nekat menjadi imam di satu masjid.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah seorang laki-laki.
"Pelecehan agama dilakukannya. Sempat mengimamin salat di masjid. Salat Jumat juga. Itu yang menguatkan pernyataannya," kata ibu korban, Rabu (15/6/2022), mengutip Tribun Jambi.
Kasus penipuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi pada 2 April 2022 lalu.
Baca juga: 4 FAKTA Wanita di Jambi Ditipu Suaminya yang Ternyata Perempuan, Terungkap setelah 10 Bulan Menikah
Baca juga: VIRAL Pasangan Menikah setelah Sempat Putus 10 Tahun, Selama Ini Tetap Bersahabat
Baca juga: Polres Gresik Pasang Garis Polisi di Pesanggrahan Tempat Video Pria Menikah dengan Domba
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Ya kita terima laporan pada 2 April, kronologisnya, si suami atau pelaku melamar istri atau korban. Pelaku mengaku profesi dokter dan pacaran, setelah itu menikah. Si korban mau dikarenakan menduga bahwa pelaku memang profesi dokter," kata Kanit Tipidter Polresta Jambi Ipda Junaedi, Kamis (16/6/2022), mengutip Tribun Jambi.
Pelaku berhasil ditangkap di Lahat, Sumatera Selatan.
Kini pelaku dikenakan kasus penipuan profesi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita di Jambi menikah dengan sesama jenis.
Korban baru sadar setelah 10 bulan menikah.
Pelaku mengaku dokter lulusan New York.
Seorang wanita di Kota Jambi berinisial NA (22) mengaku ditipu oleh pasangannya yang ternyata juga seorang wanita.
NA bahkan baru sadar jika suaminya adalah seorang wanita setelah 10 bulan menikah secara siri.
NA kemudian menggungat suaminya yang mengaku sebagai AA, padalah berinisial asli Er, ke Pengadilan Negeri Jambi.
Mengutip dari Tribun Jambi, NA mengenal Er di sebuah aplikasi yang direkomendasikan oleh rekannya.
Perkenalan tersebut terjadi pada Mei 2021.
Kepada korban, pelaku mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.
Er juga mengaku sebagai pengusaha batu bara.
Korban mengaku pernah berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
Namun ia tidak melihat langsung jenis kelamin Er.
Korban juga tak menaruh curiga lantaran dikenalkan dengan keluarga pelaku.
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Bandung Barat Rudapaksa Anak Kelas 4 SD, Beraksi Berulang Kali
Baca juga: Kasus Pria Menikah dengan Domba, Anggota DPRD Gresik Terancam Dijemput Paksa Polisi
Baca juga: Viral Wanita Curi Emas dan Uang di Acara Pernikahan, Menyamar Jadi Tamu, Awalnya Tak Ada yang Curiga
Pernikahan NA dan pelaku pun terjadi pada 18 Juli 2021 di rumah korban di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, secara siri.
Saat itu, ibu dan ayah korban tak menyaksikan pernikahan NA.
Sebab ayah korban dalam kondisi stroke sementara ibunya sedang drop dan tak bisa bergerak dari tempat tidur.
Pelaku hanya datang seorang diri dari Lahat, Palembang tanpa membawa identitas lantaran terkendala saat proses di Dukcapil Lahat.
Kepada keluarga korban, pelaku juga mengaku bahwa sang ibu telah meninggal karena Covid-19.
Untuk meyakinkan keluarga korban, pelaku bahkan meminta agar korban menggelar acara 40 hari kematian ibunya di Jambi.
Pelaku dan korban sempat tinggal beberapa bulan di rumah korban.
Kondisi ayah korban yang stroke dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban.
Pelaku kerap meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pengobatan ayah korban.
"Pernah minta Rp50 juta, terus emas sampai saya jual, dan tabungan saya juga saya kasih, sampai total Rp 300 juta, dan itu katanya buat perawatan ayah saya," kata korban, mengutip Tribun Jambi.
Namun, obat-obat yang dijanjikan korban tak kunjung ada.
Ibu korban pun mulai curiga.
Pelaku hanya tinggal di rumah dan tak beraktivitas layaknya seorang dokter.
Pelaku juga tak kunjung memberikan identitasnya.
Sikap tersebut ternyata membuat pelaku membawa pergi korban ke Lahat.
Pelaku berdalih kerap dituduh dan difitnah ibu korban.
Korban kemudian diajak tinggal di rumah keluarga dan teman pelaku selama empat bulan.
Dalam kurun waktu tersebutu, korban juga dikurung di dalam kamar dan diberi makan sehari sekali dengan lauk telur.
Pelaku menyebut bahwa korban sedang diguna-guna oleh ibunya.
Korban pun dilarang berkomunikasi dengan ibunya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Lahat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jambi/Aryo Tondang)