Seorang Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 M Gara-gara Batal Dinikahi, Sudah Dilamar hingga Melahirkan Anak
Seorang wanita di Kupang, WED (27) menggugat pacarnya Rp 1,4 miliar. Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria, CDH (28) batal menikahi WED.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.
"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.
Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.
Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.
Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
(Tribunnews.com/Miftah, Pos Kupang/Christin Malehere, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)