Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 M Gara-gara Batal Dinikahi, Sudah Dilamar hingga Melahirkan Anak

Seorang wanita di Kupang, WED (27) menggugat pacarnya Rp 1,4 miliar. Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria, CDH (28) batal menikahi WED.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Seorang Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 M Gara-gara Batal Dinikahi, Sudah Dilamar hingga Melahirkan Anak
Pixabay.com / succo
Ilustrasi hukum - Seorang wanita di Kupang, WED (27) menggugat pacarnya Rp 1,4 miliar. Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria, CDH (28) batal menikahi WED. 

WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.

"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.

Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.

Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.

Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

(Tribunnews.com/Miftah, Pos Kupang/Christin Malehere, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas