Seorang Wanita Gugat Pacar Rp 1,4 M Gara-gara Batal Dinikahi, Sudah Dilamar hingga Melahirkan Anak
Seorang wanita di Kupang, WED (27) menggugat pacarnya Rp 1,4 miliar. Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria, CDH (28) batal menikahi WED.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM- Seorang wanita di Kupang, WED (27) menggugat pacarnya sebesar Rp 1,4 miliar.
Tindakan tersebut dilakukan setelah si pria berinisial CDH (28) batal menikahi WED.
Padahal warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT itu telah dilamar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.
Gugatan tersebut dilayangkan WED melalui Pengadilan Negeri Kupang.
Baca juga: Dua Pelaku Penganiayaan Guru di Kupang Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun
Baca juga: Berawal Ribut saat Rapat, Kepsek Hajar Seorang Guru di Kupang, 6 Guru Lainnya Ikut Keroyok Korban
Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2022.
CDH digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi WED.
Kuasa hukum WED, Jeremia Alexander Wewo menyebut, WED dan CDH menjalin hubungan asmara pada April 2019.
WED merupakan lulusan D4 keperawatan, sedangkan CDH adalah seorang wiraswasta.
Pada April 2020, WED hamil.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Minahasa Tenggara, Pelaku Cemburu Korban Diduga Selingkuh
Baca juga: Polwan Suci Darma Minta Bupati Ogan Komering Ilir Segera Pecat Suaminya Karena Selingkuh
CDH mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.
Mengutip Kompas.com, setelah WED dilamar atau dipinang, CDH justru pergi meninggalkan WED.
WED bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki.
WED pun berusaha menghubungi CDH.
Namun CDH tak memberi respons.
WED kemudian memutuskan menggugat CDH di pengadilan.
"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.
Saat dilakukan mediasi, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan WED ke jenjang pernikahan.
Jeremia menambahkan, tindakan CDH dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," katanya.
Perbuatan CDH dinilai telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
(Tribunnews.com/Miftah, Pos Kupang/Christin Malehere, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)