Buruh Serabutan Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Korban Alami Trauma
olres Batang pun telah meminta pendampingan psikolog dari Polda Jeteng, untuk menghilangkan rasa trauma yang dialami korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Dina Indriani
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Siswi sekolah dasar berusia 12 tahun di Kabupaten Batang, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Aksi diketahui setelah ibu korban atau istri tersangka melihat putrinya menangis di kamar mandi karena sakit di organ vital.
Mengetahui putrinya dinodai, ibu korban melapor ke polisi.
"Pelapornya adalah ibu korban, yang merupakan istri pelaku, dia mengetahui pertama kali saat ia pulang dari pasar dan mendapati anaknya menangis di kamar mandi," terang Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/6/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, saat didekati dan ditanya, Jasmin (bukan nama sebenarnya) menangis sambil menunjukkan kemaluannya yang berdarah.
Jasmin menyebutkan bahwa dirinya baru saja disetubuhi oleh CR, ayah tirinya.
Tanpa pikir panjang, ibu korban langsung membawa Jasmin ke rumah sakit dan membuat laporan ke Kepolisian.
Baca juga: Pria Berusia 49 Tahun di Enrekang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetangga
Peristiwa itu terjadi pada 14 Juni 2022 lalu, saat rumah keadaan rumah sepi.
Pemerkosaan bocah yang masih kelas enam SD itu dilakukan di kamar saat sore menjelang malam hari.
Pelaku sendiri kesehariannya bekerja sebagai serabutan.
CR baru menikah dengan I (32), satu tahun lalu.
"Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan itu dua kali namun bisa jadi aksi itu dilakukan sampai empat kali karena pencabulan dilakukan sejak tiga bulan lalu namun yang terakhir ini pencabulan dilakukan secara ekstrim," ungkapnya.
Saat ini korban masih dalam tahap pemulihan di rumah sakit bahkan harus diberi tiga kantong darah.
Polres Batang pun telah meminta pendampingan psikolog dari Polda Jeteng, untuk menghilangkan rasa trauma.
Hal itu karena korban mengalami luka robek cukup parah pada alat vital hingga rahim.
"Alasan pelaku melakukan pencabulan karena nafsu melihat kemolekan tubuh korban," tandasnya.
CR pun terancam pasal berlapis. Pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Serta undang-undang KDRT dengan maksimal 12 tahun penjara. (din)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Setahun Menikahi Janda Batang, Buruh Serabutan Ngelunjak Tiduri Anak Tiri Masih SD: Rahim luka fatal