Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta SPBU Curang di Serang: Kurangi Takaran dengan Remote Control, Raup Keuntungan Rp 7 M

Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik kecurangan pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Fakta-fakta SPBU Curang di Serang: Kurangi Takaran dengan Remote Control, Raup Keuntungan Rp 7 M
Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polda Banten dan Kompas.com/Rasyid Ridho
(KIRI) Lokasi SPBU yang melakukan aksi curangi Takaran di Jalan Raya Serang Jakarta Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan (KANAN) Polda Banten saat merilis kasus SPBU Curang di Serang. 

Selain itu, kecurangan dilakukan di semua jenis BBM, seperti pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite hingga solar.

"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU."

"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," tambah Condro.

Berdasarkan hasil keterangan ahli, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter.

Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.

Dari perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari.

Kecurangan dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022, dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7 miliar.

Baca juga: Curang Saat Pengisian BBM, Petugas SPBU Pertamina di Bintaro Dipecat

Berita Rekomendasi

2 Orang Jadi Tersangka

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat memparkan kasus kurangi takaran BBM .
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko saat memparkan kasus kurangi takaran BBM . ((TribunBanten.com/Desi Purnamasari))

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.

kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro.

Informasi tambahan, BP dan FT tidak ditahan faktor usia dan kesehatan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)(Kompas.com/Rasyid Ridho)

Berita lainnya seputar Kabupaten Serang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas