Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Anambas Ikuti Gadis Masuk Kamar Mandi Lalu Memaksa Lakukan Hubungan Intim, Korban Trauma

Usai kejadian Mawar yang semula riang berubah murung dan pendiam bahkan depresi hingga enggan untuk masuk sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda di Anambas  Ikuti Gadis Masuk Kamar Mandi Lalu Memaksa Lakukan Hubungan Intim, Korban Trauma
TribunBatam.id/Dokumentasi Polres Anambas
Tersangka kasus asusila terhadap remaja perempuan 15 tahun yang masih saudaranya sendiri di Polres Anambas, Senin (20/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Batam Novenri Halomoan Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Seorang gadis yang masih berusia 15 tahun dipaksa melakukan hubungan badan oleh seorang pemuda saat keduanya berada di kamar mandi.

Si pemuda diketahui mengikuti korban yang hendak masuk kamar mandi.

Pemuda tersebut berinisial Wn (23) asal Jemaja, Anambas, sedangkan korban sebut saja namanya Mawar yang tidak lain masih keluarganya sendiri.

Kasus ini terungkap saat bibi korban curiga dengan perubahan sikap keponakannya itu.

Mawar yang semula riang berubah murung dan pendiam bahkan depresi hingga enggan untuk masuk sekolah.

Baca juga: Lihat Istri Sering Pergi dengan Pria Lain, Pemuda Ini Luapkan Kemarahan dengan Rudapaksa Adik Ipar

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi H Sitohang mengungkap, tindakan asusila itu terjadi ketika korban berada di rumah saat hendak mandi.

Berita Rekomendasi

Tiba-tiba Wn mengunci pintu dari dalam rumah.

Saat korban hendak masuk ke kamar mandi, pelaku lantas mengikutinya.

Korban sempat menyuruh pelaku untuk keluar dari rumah.

Tapi pelaku mengikutinya dan menyetubuhi korban di dalam kamar mandi.

"Keluarganya bertanya kepada korban terkait apa yang terjadi. Dari sana korban mengakui, kemudian pihak keluarga membuat laporan.

Ketika korban kami periksa bersama Dinas Sosial Anambas dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas, secara psikologi korban mengaku mengalami depresi dan terguncang," ucap Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi H Sitohang.

Pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda sebesar Rp 5 Milliar.

Rifi pun mengimbau kepada setiap orang tua yang memiliki anak agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan asusila yang setiap saat dapat mengancam.

"Dimohon untuk lebih waspada terhadap anggota keluarga sendiri. Sebab dari banyak kasus, rata-rata pelakunya merupakan kerabat dekat korban," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ulah Pemuda Bikin Remaja 15 Tahun Korban Asusila Enggan Sekolah

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas