Wanita Lulusan Keperawatan di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar, Begini Kronologi Lengkapnya
Saat dilakukan mediasi, Carlos mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan Windy ke jenjang pernikahan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Rheina Sukmawati
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT menggugat mantan pacar.
Gugatan dilayangkan karena mantan kekasihnya tidak jadi menikahi.
Windy menggugat Carlos Daud Hendrik (28), uang sebesar Rp 1,4 miliar.
Lantas bagaimana ceritanya Windy mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kupang itu?.
Melansir Pos-kupang.com, Windy menggugat Carlos pada 31 Maret 2022.
CDH diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi Windy.
Baca juga: Wacana Cuti Hamil 6 Bulan Jadi Dilema bagi Pengusaha, Ini Alasannya
Windy sudah dilamar oleh Carlos bahkan sampai hamil dan melahirkan anaknya.
Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, perempuan itu menjalin hubungan asmara dengan Carlos pada April 2019.
Windy lulusan D4 keperawatan sedangkan Carlos seorang wiraswasta.
Windy mengandung anak dari Carlos pada April 2020.
Mengutip Kompas.com, setelah Windy dilamar atau dipinang, Carlos justru pergi meninggalkannya.
Windy bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki dan berusaha menghubungi Carlos.
Namun Carlos tak memberi respons sehingga Windy kemudian memutuskan menggugat Carlos di pengadilan.