Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Lulusan Keperawatan di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar, Begini Kronologi Lengkapnya

Saat dilakukan mediasi, Carlos mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan Windy ke jenjang pernikahan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Lulusan Keperawatan di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1,4 Miliar, Begini Kronologi Lengkapnya
ThinkStock/Istimewa
Berita viral hari ini - 

Laporan Wartawan Tribun Jabar  Rheina Sukmawati

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Windy Ekaputri Datta  (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT menggugat mantan pacar.

Gugatan dilayangkan karena mantan kekasihnya tidak jadi menikahi.

Windy menggugat Carlos Daud Hendrik (28), uang sebesar Rp 1,4 miliar.

Lantas bagaimana ceritanya Windy mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Kupang itu?.

Melansir Pos-kupang.com, Windy menggugat Carlos pada 31 Maret 2022.

CDH diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi Windy.

Baca juga: Wacana Cuti Hamil 6 Bulan Jadi Dilema bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Berita Rekomendasi

Windy sudah dilamar oleh Carlos bahkan sampai hamil dan melahirkan anaknya.

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, perempuan itu menjalin hubungan asmara dengan Carlos pada April 2019.

Windy  lulusan D4 keperawatan sedangkan Carlos seorang wiraswasta.

Windy mengandung anak dari Carlos pada April 2020.

Mengutip Kompas.com, setelah Windy dilamar atau dipinang, Carlos justru pergi meninggalkannya.

Windy bahkan kini telah melahirkan seorang anak laki-laki dan berusaha menghubungi Carlos.

Namun Carlos tak memberi respons sehingga Windy kemudian memutuskan menggugat Carlos di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas