Janda 19 Tahun di Lombok Tega Habisi Nyawa Bayinya, Malu Hubungan Terlarang dengan Pacar Terbongkar
Kasus seorang wanita berstatus janda tega menghabisi nyawa bayinya yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Editor: Endra Kurniawan
Dok.Polres Lobar
Tersangka pembuang bayi berinisial S (tengah) saat dibawa tim Unit PPA Polres Lombok Barat, Selasa (21/6/2022). S tega menghabisi bayinya yang baru dilahirkan untuk tutupi hubungan terlarang dengan sang pacar.
Akibat kejadian tersebut, pelaku S dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Di mana ancaman hukuman yang dikenakan di atas 5 tahun penjara.
"Sampai saat ini, kami masih mengamankan satu terduga pelaku, yakni ibu bayi yang membunuh dan membuang bayi tersebut," kata Kasat Reskrim.
Sementara pacar pelaku S masih dalam pendalaman dan masih berstatus sebagai saksi.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Kuripan Lombok Barat, Ternyata Seorang Wanita 19 Tahun
(TribunLombok.com/Lalu M Gitan Prahana)
Berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Barat.
BERITA REKOMENDASI