Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda 19 Tahun di Lombok Tega Habisi Nyawa Bayinya, Malu Hubungan Terlarang dengan Pacar Terbongkar

Kasus seorang wanita berstatus janda tega menghabisi nyawa bayinya yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Janda 19 Tahun di Lombok Tega Habisi Nyawa Bayinya, Malu Hubungan Terlarang dengan Pacar Terbongkar
Dok.Polres Lobar
Tersangka pembuang bayi berinisial S (tengah) saat dibawa tim Unit PPA Polres Lombok Barat, Selasa (21/6/2022). S tega menghabisi bayinya yang baru dilahirkan untuk tutupi hubungan terlarang dengan sang pacar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita berstatus janda tega menghabisi nyawa bayinya yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pelaku sekaligus ibu bayi malang tersebut berinisial S (19).

Setelah menghabisi bayinya, S lalu membuang korban di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat pada Sabtu (18/6/2022) lalu.

Adapun motif S lantaran ingin menutupi hubungan terlarangnya dengan sang pacar.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kuripan.

Baca juga: Warga Kampung Sudajaya Sukabumi Digegerkan Penemuan Bayi dalam Tas Keresek, Tubuh Dibalut Sarung

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama unit reskrim Polsek Kuripan. Akhirnya diketahui motif pelaku pembunuhan dan pembuang bayi ini,” kata Yulia, Selasa (21/06/2022).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku S mengaku melahirkan seorang bayi laki-laki pada Sabtu (18/6) pukul 01.00 Wita.

Namun ketika dilahirkan, bayi dalam keadaan menangis, sehingga tersangka langsung melilitkan tali pusar bayi untuk menghentikan tangisannya.

"Tetapi bayi tersebut masih saja menangis, sehingga pelaku S menutupnya menggunakan bantal yang ada di sebelahnya hingga terdiam dan akhirnya si bayi meninggal dunia," jelas Iptu I Made Dharma.

Setelah meninggal, pelaku S lalu membungkus bayi tersebut menggunakan pakaian salat dan membawa mayat korban keluar rumah dan menaruhnya di sebuah kebun pepaya.

"Kemudian bayi yang dibuang oleh pelaku S itu ditemukan oleh warga dan melaporkannya langsung ke Polsek Kuripan,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, berdasarkan pengakuan dari S, ia nekat melakukan hal itu lantaran merasa malu melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Baca juga: 3 Santri Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kain di Masjid Al-Jihad Cilodong 

Pelaku S juga mengaku bahwa saat melahirkan suasana di sekitarnya masih dalam keadaan sepi, sehingga tidak didengar oleh warga.

Akibat kejadian tersebut, pelaku S dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Di mana ancaman hukuman yang dikenakan di atas 5 tahun penjara.

"Sampai saat ini, kami masih mengamankan satu terduga pelaku, yakni ibu bayi yang membunuh dan membuang bayi tersebut," kata Kasat Reskrim.

Sementara pacar pelaku S masih dalam pendalaman dan masih berstatus sebagai saksi.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Kuripan Lombok Barat, Ternyata Seorang Wanita 19 Tahun

(TribunLombok.com/Lalu M Gitan Prahana)

Berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Barat.

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas