Ganti Nama hingga Sembunyi di Rumah Istri Muda, Aceng DPO Kejari Lubuklinggau Akhirnya Tertangkap
Ganti nama hingga kabur sembunyi di rumah istri muda di Tulunggang, Aceng Sudrajat DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tetap tertangkap.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU -- Aceng Sudrajat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.
DPO kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020 ini diamankan Tim Tabur Kejagung di rumah istri mudanya di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (22/6/2022).
Selama pelarian untuk menghilangkan jejak, DPO tersebut merubah nama panggilannya menjadi Andri.
Baca juga: Polres Asahan Tangkap DPO Kasus 11 Oknum Polisi Terkait Penggelapan 19 Kg Sabu
Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Haidir melalui Kasipidsus, Yuriza Antoni, Kasi Intel Husni Mubarok dan Kasi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan Aceng ditangkap ditempat persembunyiannya.
"Kami amankan di kawasan Desa Boyolangu, Kecamatan Boyo Langu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," ungkapnya saat menggelar pers rilis di Kejari Lubuklinggau, Kamis (23/6/2022) malam.
Setelah diamankan tersangka Aceng langsung di gelandang menuju Lapas Kelas II A Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Aceng ini semenjak kabur langsung melarikan diri menuju Tulungagung, tapi pengakuannya itu merupakan rumah mertuanya," ungkapnya.
Baca juga: Aniaya dan Rusak Rumah Warga, Oknum ASN di Jeneponto Kabur, Kini Jadi Buronan Polisi
Aceng ditangkap setelah fotonya disebar Kejari Lubuklinggau pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejari Lubuklinggau dua bulan lalu.
Penetapan status Aceng sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Baca juga: Polisi Terus Buru Suami di Sukatani Bekasi yang Siram Air Keras ke Anak, Istri dan Ibu Mertua
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelarian Aceng DPO Kejari Lubuklinggau, Sembunyi di Rumah Istri Muda Hingga Ubah Nama,