Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Makassar, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur, Polisi Ungkap Motifnya

Kasus seorang ayah tega membunuh anak kandungnya terjadi di Kota Makassar. Dilaporkan pelaku bernama Rahman (70), sementara korbannya Rusli (42).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Makassar, Pelaku Beraksi saat Korban Tidur, Polisi Ungkap Motifnya
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang ayah tega membunuh anak kandungnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Motif pelaku tersinggung dengan kata-kata korban. 

Sang ayah diketahui bernama Rahman (70) dan anaknya yang menjadi korban, Rusli (42).

Baca juga: Bunuh Pasutri Pakai Kapak Karena Tak Diberi Rambutan, Pemuda di Pali Divonis Hukuman Seumur Hidup

Rahman (70) ayah yang bunuh anaknya menggunakan balok di Jl Sinassara saat diamankan di Mapolsek Tallo, Makassar, Kamis (23/6/2022) pagi.
Rahman (70) ayah yang bunuh anaknya menggunakan balok di Jl Sinassara saat diamankan di Mapolsek Tallo, Makassar, Kamis (23/6/2022) pagi. (TRIBUN TIMUR/ Muslimin Emba)

Jenazah sang anak (Rusli) kini berada di Ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel untuk divisum.

"Iya, telah terjadi panganiayaan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS.

Sementara sang ayah yang merupakan pelaku, telah diamankan di Polsek Tallo.

Pelaku, menurut informasi yang diperoleh menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi nyawa putranya.

Ia membunuh anak kandungnya, dengan menggunakan balok yang dihantamkan ke kepala Rusli yang tertidur.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kata-kata Anaknya Teringat Terus, Ayah di Makassar Hantamkan Balok ke Korban Usai Pulang Salat Subuh

Berita Rekomendasi

(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Berita lainnya seputar Kota Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas