Aksi Biadab Pria di Bangka Tengah Bunuh Ibu Kandung Setelah Gagal Sewa PSK karena Datang Bulan
Jamal Mirdad (31) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Editor: Adi Suhendi
Ia menambahkan, bahwa sehari-harinya pelaku adalah seorang pekerja serabutan bahkan kerap menganggur.
Kata Wawan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan guna mencari fakta-fakta baru dari kasus tersebut.
Pelaku kini telah mendekam di jeruji besi Polres Bangka Tengah dengan status sebagai tersangka.
Berbagai respon masyarakat bermunculan terkait kasus tersebut.
Ada yang meminta pelaku dihukum penjara seumur hidup, bahkan ada juga yang menginginkan pelaku dihukum mati saja.
Namun, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dan pemeriksan terhadap pelaku.
Wawan mengatakan, pelaku diduga melanggar lebih dari satu pasal.
Pasal-pasal tersebut antara lain adalah tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lainnya.
"Jadi kurang lebih ada tiga pasal yang akan kita usulkan ke jaksa untuk penuntutannya," jelas Wawan saat dihubungi Bangkapos.com, Sabtu (25/6/2022).
Adapun pasal-pasal yang akan diusulkan yang dimaksud adalah pasal 338, 339 dan 340 KUHP.
Diketahui, pembunuhan berencana di atur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa yang tidak direncanakan dan tidak disertai pidana lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Mungkin kita akan lebih cenderung menggunakan pasal 339 KUHP, yakni pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lainnya dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.