Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yogyakarta Terapkan Jam Malam Anak Maksimal 22.00 WIB, Ini Aturannya

Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Yogyakarta Terapkan Jam Malam Anak Maksimal 22.00 WIB, Ini Aturannya
Tribun Jogja/Hamim
Ilustrasi - Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. 

Pembinaan paling singkat satu bulan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh balai rehabilitasi yang ditunjuk

Kelonggaran Aturan Jam Malam

Setiap anak wajib mematuhi aturan jam malam ini, kecuali:

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal;

c. Anak bersama dengan Orang tua/Wali;

d. Kondisi Keadaan Bencana;

Berita Rekomendasi

e. Kondisi Keadaan Darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau

f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan Jam Malam Anak

a. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas;

b. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh Orang tua atau Wali;

c. melindungi keamanan diri Anak;

d. mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab Orang tua atau Wali terhadap Anak; dan

e. mencegah keterlibatan Anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, WIsang Seto Pangaribowo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas