Yogyakarta Terapkan Jam Malam Anak Maksimal 22.00 WIB, Ini Aturannya
Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Pembinaan paling singkat satu bulan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh balai rehabilitasi yang ditunjuk
Kelonggaran Aturan Jam Malam
Setiap anak wajib mematuhi aturan jam malam ini, kecuali:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi;
b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal;
c. Anak bersama dengan Orang tua/Wali;
d. Kondisi Keadaan Bencana;
e. Kondisi Keadaan Darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Jam Malam Anak
a. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas;
b. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh Orang tua atau Wali;
c. melindungi keamanan diri Anak;
d. mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab Orang tua atau Wali terhadap Anak; dan
e. mencegah keterlibatan Anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, WIsang Seto Pangaribowo)