Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yogyakarta Terapkan Jam Malam Anak Maksimal 22.00 WIB, Ini Aturannya

Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Yogyakarta Terapkan Jam Malam Anak Maksimal 22.00 WIB, Ini Aturannya
Tribun Jogja/Hamim
Ilustrasi - Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.

Jam malam anak adalah batas waktu bagi anak untuk tidak keluar rumah pada jam tertentu.

Jam malam tersebut dimulai dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Catat pemkot yogyakarta berlakukan jam malam untuk anak berlaku setiap hari

Ketentuan jam malam di Yogyakarta tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 49 tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, aturan jam malam untuk mengantisipasi sekaligus untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, seperti menjadi pelaku kejahatan jalanan.

"Karena hasil surveinya itu gini, kegiatan jalanan, anak berhadapan dengan hukum, klitih, dan macam-macam itu sebenarnya bukan persoalan dari anak keluarga yang tidak punya."

"Tetapi, justru pokok pangkalnya adalah persoalan di keluarga, interaksi antarkeluarga yang kurang," kata Sumadi pada Kamis (23/6/2022).

Berita Rekomendasi

Sanksi Bagi Anak yang Tidak Patuh Jam Malam

Setiap anak yang tidak mematuhi ketentuan ini akan mendapatkan sanksi berupa:

- Teguran lisan

Teguran lisan diberikan paling banyak satu kali.

- Peringatan tertulis

Peringatan tertulis diberikan paling banyak satu kali.

- Pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas