Polisi Ungkap Alasan Ibu di Surabaya Aniaya Bayinya hingga Meninggal, sang Nenek Beri Kesaksian
Alasan ibu di Surabaya, Jawa Timur yang tega aniaya anaknya berusia lima bulan hingga meninggal karena merasa jengkel sang anak sering rewel.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Pihak Kepolisian mengungkapkan alasan ibu di Surabaya, Jawa Timur tega aniaya bayinya yang masih berusia lima bulan hingga meninggal.
Ibu yang menganiaya anak itu diketahui berinisial SE, warga Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun, SE mengaku AD, anaknya yang berusia lima bulan sering rewel.
Sehingga, SE merasa kesal.
Baca juga: Nenek di Surabaya Terpaksa Rahasiakan Kematian Cucunya Selama 5 Hari Karena Diancam Anak
"Alasan pelaku anaknya sering rewel, bahkan saat dia sedang ribut dengan suaminya, si bayi terus rewel," kata Roycke, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Lantas, pada Kamis (23/6/2022) dini hari, terjadi penganiayaan terhadap AD.
Pengakuan pelaku, ia memukul bagian belakang bayinya.
Kemudian, pelaku menyerahkan bayinya kepada ESB, ibunya.
Berdasarkan keterangan ESB, ibu kandung pelaku sekaligus nenek korban saat menerima bayi AD, tubuh bayi tersebut sudah dingin.
Di sisi lain, nenek korban juga memberikan kesaksian kepada polisi.
Nenek korban mengatakan, SE tidak sekali dua kali menganiaya anak keduanya itu.
"Saksi pernah melihat pelaku melempar anaknya ke tempat tidur karena terus-terusan menangis saat digendong," jelas Roycke.
Sebelumnya, dikabarkan pasangan suami istri berinisial RI dan EA telah diamankan anggota kepolisian, beberapa jam pasca mayat bayi tersebut dilaporkan oleh ibunda EA, atau nenek bayi.
Keduanya diamankan setelah pulang dari mengikuti agenda pertemuan acara kantor dari RI, ke Yogyakarta sejak Jumat (24/6/2022).
Kini, SE diketahui ditahan di Mapolsek Wonocolo.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Roycke menyebut, ancaman hukumannya 15 tahun sampai 20 tahun penjara.
Baca juga: Pasutri di Surabaya yang Tinggalkan Mayat Bayinya Menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Wonocolo
Ibu yang Tinggalkan Jasad Bayinya di Rumah Juga Kerap Aniaya Orang Tua
Dikutip dari TribunJatim.com, ibu yang tega menganiaya bayinya hingga meninggal dan membiarkannya membusuk di dalam rumah wilayah Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya juga sering menganiaya ibunya.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh sang ibu, ESB (47).
Bahkan, ketika pelaku meminta merahasiakan kematian bayinya, SE mengancam akan membunuh ibunya.
Hal itulah yang menyebabkan kematian bayi berusia lima bulan berinisial AD baru diketahui oleh para tetangga dan dilaporkan pada pihak kepolisian pada Sabtu (25/6/2022).
Padahal, berdasarkan hasil visum yang dilakukan Tim Inafis Polrestabes Surabaya, korban teridentifikasi tewas pada Selasa (21/6/2022).
"Saya takut sama EA, (mau) dibunuh. EA sudah ngancam saya, ojo ngomong disek, meneng, ngenteni aku sampai muleh (jangan sebarkan dulu, diam, tunggu aku sampai pulang). Iya (diancam dibunuh).”
“Ya saya di dalam (rumah) terus enggak keluar," ungkap ESB saat ditemui TribunJatim.com di rumahnya.
Selama ini, sang anak memang tak segan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Roycke Hendrik Fransisco mengungkapkan, ibunda tersangka mengetahui cucunya tewas saat akan memberikan sang cucu susu, Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka mengancam, akan membunuh ESB jika memberitahukan orang lain.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Surya.co.id/Luhur Pambudi, TribunJatim.com, Kompas.com/Achmad Faizal)
Simak berita lainnya terkait ibu aniaya bayi hingga tewas