Disebut Jadi Biang Kerok Polusi Udara di DKI, Pemprov Banten Singgung Angin dan Arah Gerak
Pemerintah Provinsi Banten mengatakan tidak bisa mengonfirmasi mengenai daerahnya sebagai penyebab polusi udara di Jakarta.
Editor: Erik S
IKU merupakan ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
"Kalau di daerah untuk metode yang digunakan yaitu metode passive sampler," katanya.
Metode passive sampler digunakan dengan parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida (NO2).
Metode tersebut diterapkan di empat titik lokasi mulai dari industri, transportasi, perkantoran dan pemukiman.
Baca juga: Penanggulangan Perubahan Iklim dan Polusi Udara Harus Berjalan Bersamaan
Saat disinggung mengenai jumlah perusahaan di Banten yang masih menggunakan berbahan bakar coal atau batubara di Banten.
Dirinya mengaku tidak mengetahui berapa jumlah PLTU atau jumlah perusahaan yang masih menggunakan bahan bakar batubara.
Menurutnya data tersebut lebih tepatnya berada pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Sementara mengenai faktor polusi udara di Banten apakah berasal dari kendaraan atau perusahaan industri.
Baca juga: Anak-anak di Kota Besar Rentan Terpapar Polusi Udara
Diakuinya bahwa keduanya sangat berkontribusi terjadinya polusi udara.
"Kalau dari sisi udara yang berkontribusi dalam polusi udara yaitu berasal dari berbagai hal mulai dari kendaraan, perusahaan industri dan lain sebagainya," katanya.
Sementara itu, Agus juga menyampaikan bahwa mengenai pencemaran polusi udara.
DLKH Provinsi Banten sampai saat ini selalu melakukan pemantauan kualitas udara, pengendalian, sosialisasi dan pengawasan di setiap kabupaten kota.
"Kita bersama-sama dengan kementerian melakukan program peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, serta menggalangkan untuk melakukan gerakan penanaman pohon dan lain sebagainya," ungkapnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dituding Sebagai Penyumbang Polusi Udara DKI Jakarta, Begini Tanggapan DLHK Provinsi Banten
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.