Remaja di Garut Dirudapaksa Ayah Kandungnya hingga Hamil, Pelaku Beraksi saat Korban Lelap Tertidur
seorang gadis remaja dirudapaksa ayah kandungnya hingga hamil terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku beraksi saat korban lelap tertidur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang gadis remaja dirudapaksa ayah kandungnya hingga hamil terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dilaporkan korban rudapaksa sebut saja namanya Bunga yang masih di bawah umur.
Sementara pelakunya pria 42 tahun berinisial AS.
Diketahui, pelaku dan korban tinggal di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan kasus ini.
Baca juga: Ayah di Taput Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Korban Berusia 10 dan 9 Tahun, Aksi Dipergoki Ibu Korban
Ia mengatakan, pelaku menjalankan kelakuan bejatnya itu sebanyak enam kali.
Semua perbuatannya itu ia lakukan pada pukul 01.00 dini hari saat korban tengah tertidur.
"Modusnya tersangka mimpi berhubungan badan bersama almarhum istrinya yang sudah meninggal 6 tahun yang lalu dan saat terbangun melihat korban ini selayaknya istrinya," ujar AKBP Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).
Pelaku diketahui sudah menjalankan kelakuan bejatnya itu sejak bulan Januari 2022.
Korban kemudian diketahui hamil pada bulan Juni lalu mengaku yang telah menghamilinya itu adalah ayahnya sendiri.
"Kejadian itu sebagian besar dilakukan pada pagi hari saat semua anaknya tertidur. Sampai saat ini usia kandungan lima bulan berjalan," ucapnya.
Pelaku AS diketahui memiliki tiga anak yang ketiganya berjenis kelamin perempuan.
Sementara korban sendiri merupakan anak pertama yang berusia 15 tahun.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
AKBP Wirdhanto menjelaskan saat ini korban sudah berada di rumah singgah P2TP2A Kabupaten Garut untuk menjalani trauma healing.
"Sedang dalam perawatan baik psikologis maupun fisik," ucapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 ayat 2 UU perlindungan anak denda Rp. 5 miliar rupiah ditambah adanya tambahan beban sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orangtuanya sendiri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Ayah Jahat di Garut Rudapaksa Anaknya Sendiri hingga Hamil, Modus Ingat Mendiang Istri
(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)