UPDATE Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura, Tersangka Tak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor
Berikut ini update kasus penjebolan benteng bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penjebolan tembok Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
MK, pemilik lahan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak dikenai hukuman penahanan.
Ia hanya dikenakan wajib lapor karena telah mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum MK, Bambang Ary Wibowo.
Bambang mengatakan, MK tak diperbolehkan bepergian dalam batas tertentu selama masih diwajibkan melapor.
Baca juga: Gibran Rakabuming Nilai Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura Ngawur: Nggak Bisa Merubah Bentuk
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, kami wajib lapor setiap hari kamis di Prambanan," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (28/6/2022).
"Kalau saat ini masih bekerja. Klien kami juga sudah menyerahkan semua proses kepada kuasa hukum," imbuhnya.
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya tengah menyiapkan data-data untuk persidangan nanti.
"Kami juga menyiapkan data-data untuk persidangan nanti," tambahnya.
Bambang menuturkan, kondisi MK setelah ditetapkan menjadi tersangka masih baik-baik saja.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.
Penyelidikan terkait perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) ini melibatkan Tim Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
PPNS BPCB Harun Arosit mengatakan, satu tersangka itu berinisial MK.
"Per tanggal 16 Juni 2022, kami sudah menerapkan satu orang tersangka, dengan inisial MK," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (18/6/2022).
Baca juga: Kisah Tukang Becak di Kartasura Kemalingan saat Tertidur di Emperan Toko, Uang Rp 1,1 Juta Raib
Harun menambahkan, proses penyelidikan terus dilakukan, terkait perusakan Benteng Keraton Kartasura itu.
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sejumlah barang bukti kita amankan, baik dokumen maupun barang, seperti ekskavator," ucapnya.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan.
MK terancam melanggar Undang-Undang no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, tentang pengerusakan BCB.
"Ancaman hukuman pinada penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar," jelas dia.
Bersedia Ganti
Burhanudin selaku pemilik tanah di kawasan bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, menawarkan penyelesaian kasus dengan cara mediasi.
Bahkan, pihaknya juga siap jika harus memperbaiki kondisi tembok menjadi seperti semula, asalkan tawaran mediasi tersebut disepakati bersama.
Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: KRONOLOGI Polisi Ditembaki Polisi di Kartasura, dari Isu Pemerasan hingga Bripka D Jalani Perawatan
"Kami siap melakukan perbaikan tembok seperti semula, memakai bata dengan ukuran yang sama dan yang lainnya, asal tawaran mediasi tersebut disetujui, kalau tidak ya tidak usah," kata Bambang.
Menurut Bambang, proses mediasi ditawarkan karena kliennya melakukan perusakan tanpa didasari niat merusak cagar budaya.
Hal itu lantaran Burhanudin maupun warga sekitar tidak mengetahui status tembok tersebut.
"Di sini tidak ada mens rea atau niat jahat dari klien saya untuk merusak cagar budaya. Yang perlu diperhatikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," terangnya.
Terlebih, lanjut Bambang, di area tersebut tidak ada penanda bahwa itu cagar budaya, serta warga setempat juga tidak ada yang tahu status tembok tersebut.
Bambang meminta agar kasus tersebut tidak terbang pilih.
Bambang menilai, jika Burhanudin harus dipidana, maka orang-orang yang juga melakukan perusakan sebelumnya harus dipidana.
"Kita lihat di sisi selatan tembok itu, hanya 8 meter dari tembok juga roboh, sudah menjadi bangunan," kata dia.
"Di sisi utaranya sudah menjadi jalan, padahal dulu pasti juga ada temboknya, sekarang ke mana? Kalau masalah ini dipidana, harusnya semuanya kena," imbuh dia.
Bambang menjelaskan bahwa peran pemerintah sangat besar perannya dalam pelestarian cagar budaya.
Baca juga: Sepeda Kayu Kebo Buatan Warga Kartasura Harganya di Atas Rp 5 juta
Bahkan, hal tersebut juga tercantum didalam Undang-Undang sehingga Pemkab Sukoharjo melindungi cagar budaya dengan baik.
"Tapi fakta dilapangan justru berbeda, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak menjalankan semua aturan terkait perlindungan cagar budaya dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Peran pemerintah disini, kata Bambang bukan hanya eksekutif saja melainkan juga legislatif terkait dengan penganggaran perlindungan cagar budaya di wilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MK Jadi Tersangka soal Kasus Benteng Keraton Kartasura, Kuasa Hukum : Ajukan Penangguhan Penahanan