Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Soroti Kinerja Polisi Tangani Kasus Pelecehan Anak di Mal Bintaro yang Viral di Medsos

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti kinerja polisi saat menangani kasus pelecehan anak di Mal Bintaro Xchange, Tangerang Selatan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ahli Soroti Kinerja Polisi Tangani Kasus Pelecehan Anak di Mal Bintaro yang Viral di Medsos
Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Foto Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Reza menyoroti kinerja polisi saat menangani kasus pelecehan anak di Mal Bintaro Xchange, Tangerang Selatan yang viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti kinerja polisi saat menangani kasus pelecehan anak di Mal Bintaro Xchange, Tangerang Selatan yang sempat viral.

Reza meminta polisi memandang kasus ini secara lebih luas, meskipun pelaku dinyatakan mengalami gangguan mental.

Termasuk polisi dapat mendeskripsikan secara lengkap kondisi yang diderita pelaku berinisial ABS (33) itu ke publik.

Selanjutnya, menurut pria yang juga bertugas Konsultan Lentera Anak Foundation ini, kasus berkaitan dengan pelaku gangguan mental bisa diproses hukum lebih lanjut.

Yakni dengan menjerat orang-orang yang menjadi penanggung jawab pelaku tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Viral Anak Dilecehkan di Mal Bintaro, Pelaku Alami Gangguan Mental karena Dipecat

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini penting karena pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain, maka pihak penanggung jawab bisa dipidana," ucap Reza kepada Tribunnews.com, Rabu (29/6/2022).

Berita Rekomendasi

Menurut Reza, dalam kasus ABS, pihak keluarga seharusnya dapat menjaga pelaku.

Sehingga pelaku tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.

Reza juga turut mempertanyakan proses mediasi antara pelaku dan keluarga korban.

Pelaku pelecehan anak di di Mal Bintaro Xchange, Tangerang Selatan saat diamankan petugas keamanan.
Pelaku pelecehan anak di di Mal Bintaro Xchange, Tangerang Selatan saat diamankan petugas keamanan. (https://www.instagram.com/misisdevi/)

Baca juga: VIRAL Pelecehan Anak oleh Pria yang Miliki Gangguan Jiwa di Mall Bintaro, Ini Tanggapan Psikolog

"Saat Kanit PPA Polres Tangsel menyebut dimediasi, apa yang sesungguhnya ia maksudkan? Mediasi mensyaratkan kesediaan dua pihak (pelaku dan korban) untuk dimediasi.

"Kalau pelaku disebut kurang waras, bagaimana cara polisi memediasi orang kurang waras? Tahukah orang kurang waras, dan setujukah ia, bahwa ia akan dimediasi? Dan mengapa polisi mengandalkan laporan korban? Ini bukan delik aduan," tegasnya.

Terakhir, Reza mendorong berbagai pihak untuk maksimal membantu dalam proses hukum yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, gangguan metal pelaku dibuktikan dengan riwayat pengobatan yang ditunjukkan oleh keluarga ABS saat di kantor polisi.

Baca juga: Pelecehan Sesama Jenis Marbot Masjid di Depok, Modus Pura-pura Rukiah, Korbannya Bocah 13 Tahun

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas