Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur Dicopot, Ini Penjelasan Polda Maluku
Polda Maluku mengonfirmasi mengenai pencopotan Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dari jabatannya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Polda Maluku mengonfirmasi mengenai pencopotan Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abraham mengatakan AKBP Abdul Gafur dicopot karena dugaan kasus penyimpangan.
Baca juga: Nasib Kasatlantas Polres Way Kanan yang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira, Dicopot dari Jabatan
"Iya sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tengah karena kasus penyimpangan,"ujar Abraham saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (29/6/2022).
Abraham menjelaskan, AKBP Abdul Gafur sudah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku.
"Sudah sidang ya. Putusannya dia ditarik ke Mapolda, sedangkan anggotanya berpangkat Bripka itu sementara masih pemeriksaan," terangnya.
Menurut Abraham, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota.
Diketahui, Kapolda Maluku sudah berkomitmen tidak segan segan menindak anggota nya yang melakukan pelanggaran
Sementara untuk jabatan yang ditinggalkan sementara belum ada yang menempati.
Baca juga: Oknum Pegasuh Pondok Pesantren Cabuli Santriwati, Ancam Korban Dikeluarkan dari Sekolah
"Kita lagi siapkan Plh Kapolres Malteng," ucap dia.
Bukan kasus selingkuh
Dikutip dari Kompas.com, Denny Abraham membantah laporan itu terkait kasus dugaan perselingkuhan.
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” katanya, Rabu (29/6/2022).
Penulis: Ode Alfin Risanto
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Lakukan Pelanggaran, Kapolres Maluku Tengah Dicopot dari Jabatannya