Emak-emak Pembuat Konten Pelat Motor Ditutup Celana Dalam Ditunjuk jadi Duta ETLE Polres Lamongan
Polres Lamongan mengamankan empat pelaku di balik video emak-emak tutupi pelat sepeda motornya menggunakan celana dalam
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan mengamankan empat pelaku di balik video emak-emak tutupi pelat sepeda motornya menggunakan celana dalam.
Emak-emak tersebut adalah AK, L, T dan R. Mereka warga warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Baca juga: Emak-emak di Lamongan Tutupi Pelat Motor Pakai Celana Dalam: Diduga Hindari Tilang Elektronik
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan keempat orang tersebut mengakui kesalahan kesalahannya.
Mereka melakukannya demi konten.
"Motifnya, sekedar membuat konten dan konsumsi pribadi, karena keterbatasan pengetahuan," kata Miko Indrayana, Jumat (1/7/2022).
Miko mengatakan keempat emak-emak tersebut kini ditugaskan menjadi Duta ETLE Polres Lamongan.
"Telah kami beri edukasi. Mereka kami tugaskan menjadi Duta ETLE Polres Lamongan," ungkap, Miko Indrayana,
Keempatnya sudah dibekali pengetahuan tentang wawasan ETLE. Mereka terbebas dari hukuman dan tugas menyebar luaskan info ETLE ini.
Baca juga: Mengenal ETLE Mobile, Sistem ETLE yang Memungkinkan Polisi untuk Lakukan Penilangan dengan Kamera HP
"Diharap bisa jadi pembelajaran untuk kita semua, baik secara etika maupun moral," ungkapnya.
Sementara itu, joki motor, AK mengakui semua perbuatannya kepada warga Lamongan. Ia pun meminta maaf atas ulahnya yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
"Saya mengakui kesalahan saya yang meletakkan BH dan CD saya ke motor saya. Saya meminta maaf kepada jajaran Kapolres Lamongan beserta jajaran dan warga masyarakat Lamongan. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," kata AK.
Diduga untuk hindari tilang elektronik
Sebelumnya dalam video viral tersebut, emak-emak itu naik motor Honda Scoopy.
Diduga emak-emak yang mengenakan daster warna hitam dan memakai helm warna hitam itu hendak menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau tilang elektronik yang kini digalakkan pihak kepolisian.
Baca juga: Penjelasan Polda Jateng Mengenai Tuduhan netizen Tilang ETLE kepada Petani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.