Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERUNGKAP Isi Chat Seksi Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan PPLN: Titip Satu Potong CD

DKPP RI mengungkapkan fakta persidangan ihwal isi chat antara eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dengan korban bernisial, CAT.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in TERUNGKAP Isi Chat Seksi Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan PPLN: Titip Satu Potong CD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan fakta persidangan ihwal isi chat antara eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dengan korban bernisial, CAT.

“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).




Dalam komunikasi itu CAT meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.

CAT merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.

Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.

“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.

BERITA TERKAIT

“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.

Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.

“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.

“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” ia menambahkan.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

Baca juga: Profil Ketua KPU Hasyim Asyari, Viral Dapat Kue dari Kader PSI hingga Khotbah di Hadapan Jokowi

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas