Masih Ingat 2 ASN di Gunungkidul Selingkuh hingga Punya Anak? Nasibnya Dipecat dengan Hormat
2 ASN Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang terlibat perselingkuhan hingga memiliki anak kini dipecat oleh Bupati. Berikut informasi lengkapnya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, terus bergulir.
Informasi terbaru, kedua ASN sudah dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat berselingkuh hingga berujung memiliki anak.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar membenarkan nasib 2 oknum ASN ini.
Iskandar menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat keputusan (SK) kepada yang bersangkutan.
SK menetapkan keduanya dipecat terhitung dari 1 Juli 2022.
Baca juga: Oknum ASN di Konawe Dipolisikan Istri, Ketahuan Nikah Diam-diam hingga Punya Anak
"Per hari ini, 2 ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar, dikutip dari TribunJogja.com, Jumat (1/7/2022).
Iskandar melanjutkan, keduanya sudah terbukti melakukan perselingkuhan. Ditambah mereka juga mengakui kesalahannya.
Keduanya diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan keberatan terharap keputusan Bupati tersebut paling lambat 15 hari setelah surat diberikan ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
Meskipun demikian, kata Iskandar, keduanya masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai ASN.
Untuk hak pensiun tidak didapat lantaran masa kerja dan umurnya belum terpenuhi sesuai aturan.
Baca juga: ASN Selingkuh dengan Rekannya hingga Punya Anak, Ingin Tunjukkan Kejantanan, Kini Terancam Sanksi
Respons Bupati Gunungkidul
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan responsnya terkait masalah ini.
Baginya, sang oknum sudah melanggar sumpah janji saat diangkat menjadi abdi negara dan dinilai telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
"Pemecatan saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN. Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Sunaryanta juga berharap, ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat memetik pelajaran.
Sehingga lebih serius dalam bekerja maupun berhati-hati bersikap.
"Saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainya agar mereka bekerja dengan sungguh-sungguh dan tidak berulah," tambah pria kelahiran 9 November 1970 itu.
Baca juga: Nasib Kasatlantas Polres Way Kanan yang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira, Dicopot dari Jabatan
Kejadian sebelumnya
Dihimpun dari TribunJogja.com, kasus perselingkuhan 2 ASN Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai menjadi bahan perbicangan publik sejak pertengan bulan Juni 2020 lalu.
Perselingkuhan melibatkan pria berinisial P yang bertugas di Dinas Pendidikan Gunungkidul.
Sementara pasangan selingkunya, H dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gunungkidul.
H diketahui wanita berstatus janda yang sebelumnya bercerai dengan sang suami.
Sementara P sudah memiliki istri saat melakukan perselingkuhan.
Alasan P berselingkuha lantaran ingin menunjukkan kejantanannya. Ia tak terima sering dibilang tidak bisa membuat anak oleh istrinya.
P dilaporkan pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istri pertamanya dan sudah dihukum.
Pada akhirnya, perselingkuhan P dengan H hingga memiliki anak terbongkar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Alexander Aprita) (Kompas.com/Markus Yuwono)