Warga Medan Aniaya Tetangganya Menggunakan Senjata Tajam: Pelaku Marah Adiknya Dilecehkan
Mardani Jaya Purba, warga Medan Johor menganiaya tetangganya Samsul Bahri Sitepu. Penganiayaan itu bermula karena adik pelaku dilecehkan korban
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Marah karena adik perempuannya dilecehkan, Mardani Jaya Purba alias Jayak menganiaya tetangganya Samsul Bahri Sitepu.
Mardani adalah warga Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara.
Baca juga: Pria di Ngawi Jawa Timur Aniaya Istri Hingga Kritis Karena Foto Mesra dengan Pria Lain
Akibat penganiayaan itu, perut sebelah kanan Samsul Bahri Sitepu robek.
"Dia memegang bokong adik saya," kata Jayak, saat menghadiri sidang secara daring, Kamis (30/6/2022).
Menurut Jayak, adiknya melapor sudah dilecehkan oleh Samsul Bahri.
Sehingga ia nekat mendatangi rumah Samsul Bahri, lalu menganiaya korban.
Sementara itu, Samsul Bahri yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengaku sudah melecehkan adik perempuan Jayak.
Samsul Bahri bahkan berdalih tidak tahu menahu, kenapa Jayak menyerang dirinya dan melempari rumahnya.
Baca juga: Mahasiswi Aniaya Polisi, Pukul hingga Gigit Ipda Rano, Emosi karena Diingatkan Lawan Arah
"Tiba-tiba dilemparinya rumahku, Pak. Disuruhnya keluar. Lalu dia langsung masuk ke rumah ku," kata Samsul Bahri di hadapan majelis hakim Immanuel Tarigan.
Mendengar alasan itu, hakim bertanya kenapa hal tersebut bisa terjadi, jika saksi merasa tidak pernah melakukan apapun terhadap Jayak.
"Tidak tahu, Pak," kata saksi membela diri.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nalom Nutajulu disebutkan, insiden penganiayaan terhadap Samsul Bahri Sitepu yang dilakukan Mardani Jaya Purba alias Jayak terjadi pada 3 Juni 2021.
Baca juga: Gara-Gara Diledek, Pria di Kabupaten Tulungagung Aniaya Istri hingga Tewas
Kala itu, Jayak mendatangi rumah korban, karena menuduh korban telah melecehkan adiknya.
Saat mendatangi rumah korban, terdakwa sebenarnya ingin menanyakan baik-baik, apa alasan saksi memegangi bokong adik perempuannya.
Sayangnya, korban tak mau keluar rumah, sehingga terdakwa merasa emosi, dan melempari rumah korban.
"Sambil memegang pisau kecil, terus memanggil saksi korban untuk keluar dari dalam rumah, dan saksi korban mengetahui, perbuatan terdakwa tersebut, lalu melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi korban," beber jaksa.
Keesokan harinya, pada hari Jumat, 4 Juni 2021 sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa datang lagi ke rumah saksi korban bersama dengan teman-temannya, yakni Gani, Cemok dan Roni menjumpai saksi korban.
"Kemudian teman terdakwa yang bernama Roni, masuk ke dalam rumah saksi korban untuk menemui saksi korban guna membahas masalah pelecehan adik perempuan terdakwa tersebut secara baik-baik, dan akhirnya saksi korban mau keluar dari dalam rumah dan membuka pagar rumahnya," beber jaksa.
Baca juga: Orangtua Sering Dihina, Pemuda di Nganjuk Aniaya Tetangganya Menggunakan Senjata Tajam
Kemudian, Roni dan saksi korban berbicara baik-baik di teras rumah saksi korban, dan kembali saksi korban menggembok pagar rumahnya.
Karena kesal, saksi Cemok dan Gani yang menunggu di luar kemudian mendobrak pintu pagar rumah korban, hingga akhirnya terdakwa Jayak dapat masuk.
"Lalu, kemudian Roni berusaha menahan terdakwa, dan saksi korban yang ketakutan masuk ke dalam rumahnya dan menutup pintu,"
"Kemudian terdakwa dibantu oleh Gani berusaha membuka pintu rumah tersebut secara paksa, dan ditahan dari dalam rumah oleh saksi korban, sehingga terdakwa lalu melayangkan kapak warna hitam ke pintu kayu rumah saksi korban, hingga akhirnya terdakwa dan Gani berhasil mendobrak pintu rumah tersebut sampai rusak," urai jaksa.
Kemudian, korban keluar dari dalam rumah, dan terdakwa langsung melayangkan kapak ke tubuh saksi korban dan mengenai perut saksi korban sebelah kanan.
"Kemudian terjadi pergumulan antara terdakwa dengan saksi korban, dan saksi Roni lalu memisahkan terdakwa," kata jaksa.
Setelah berhasil dipisahkan, saksi korban kemudian melarikan diri karena ketakutan.
Saat berlari keluar dari rumah tersebut, Cemok menendang saksi korban hingga terjatuh.
"Akibat perbuatan terdakwa, Cemok dan Gani tersebut, pintu rumah saksi korban rusak, dan korban mengalami luka-luka. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP," pungkas JPU.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Adik Perempuannya Dilecehkan, Seorang Abang Kapak Perut Terduga Pelaku Hingga Robek