7 Fakta Guru Ngaji Lecehkan 10 Santriwati di Batam Selama 5 Tahun, Pelaku Beraksi Sejak Masih SMP
Guru ngaji di Batam tega melecehkan 10 santriwatinya selama bertahun-tahun. Pelaku beraksi sejak masih SMP. Berikut fakta-faktanya:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji melecehkan 10 orang santriwatinya terjadi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku pelecehan santriwati diketahui berinisial AS yang masih berusia 20 tahun.
Sementara korbannya merupakan santriwati dari pelaku sendiri yang semuanya masih di bawah umur.
Pelaku sudah melakukan aksi pelecehan kepada korbannya selama bertahun-tahun.
Berikut 7 fakta guru ngaji lecehkan 10 santriwati di Batam dirangkum dari TribunBatam.id, Sabtu (2/7/2022):
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat saat ada dua korban pulang ke rumah beberapa waktu lalu.
Anehnya, mereka tidak mau kembali ke yayasan panti asuhan tempatnya mengaji.
Baca juga: UPDATE 11 Santriwati Diduga Dilecehkan di Depok: Penjelasan Pemilik Ponpes hingga Proses Hukumnya
Kecurigaan ini membuat keluarga korban bertanya-tanya. Hingga akhirnya keduanya mengaku mendapat aksi pelecehan dari guru ngaji AS.
Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong.
AS berhasil diamankan pada Senin (27/6/2022) kemarin.
2. Ada 10 korban
Polsek Bengkong kemudian melakukan pengembangan dari laporan dua korban tersebut.
Hasilnya, terungkap korban pelecehan pelaku berjumlah 10 santriwati.
"Pelaku mencabuli 10 orang anak perempuan di bawah umur," kata Kapolsek Bengkong AKP, Bob Ferizal.
Bob menjelaskan, para korban memiliki usia yang berbeda-beda.
Korban paling kecil berumur 13 tahun, sedangkan paling tua berusia 17 tahun.
Baca juga: Pria di Lampung Lecehkan 3 Bocah SD, Iming-imingi Belikan Jajanan hingga Diancam Dipukul
3. Pelaku beraksi sejak masih SMP
Bob mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama lima tahun lamanya.
"Sejak tahun 2017 hingga 2022," tambahnya.
Pelaku menjalankan aksi pertamanya saat masih duduk di bangku SMP.
Sebelumnya, AS juga pernah belajar di yayasan panti asuhan ini sejak kecil.
Karena ia dianggap pandai dalam ilmu agama, AS akhirnya diminta untuk mengajar junior-juniornya.
4. Modus pelaku
Berbagai modus AS jalankan untuk melecehkan para korban.
Ada korban yang diiming-imingi diberi jajan hingga diancam oleh pelaku.
AS melecehkan semua korbannya di area panti asuan
"Pelaku melakukan pencabulan tersebut di sekitar area panti asuhan saja. Seperti di toilet, kamar pelaku hingga kamar korban," terang Bob.
5. Ancaman hukuman
AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
AS terancam dihukum 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Pria Beristri di Jogja Lecehkan 2 Balita, Mabuk saat Beraksi, Modus Iming-imingi dengan Uang Jajan
6. Pengakuan AS
AS mengaku sebelum melecehkan korban, ia sempat menonton video tak senonoh di media sosial.
"Saya langsung nafsu dan melampiaskan kepada anak murid," sebut AS.
Tersangka mengatakan, korban pertamanya berinisial SS.
SS dirayu dengan jajan oleh pelaku.
Tersangka kemudian membawa masuk ke dalam kamar untuk dilecehkan.
7. Sampaikan permintaan maaf
Kini AS hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf telah melecehkan 10 santriwatinya.
Ia memohon maaf kepada para korban dan orangtuanya.
"Saya merasa berdosa. Saya mohon maaf kepada semua korban," ujarnya singkat.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id /Ronnye Lodo Laleng)