ABG Berusia 17 Tahun di Makassar Jadi Tersangka Pelaku Pembusuran, Anak Panah Kenai Dada Korban
Selain menangkap, Bolong sebagai pelaku pembusuran petugas juga menyita barang bukti satu ketapel dan tiga anak panah busur
Editor: Eko Sutriyanto
Begitu juga dengan gurinda yang digunakan menguat anak panah dari bahan paku.
"Barang bukti ada delapan anak panah atau busur, dua ketapel dan satu gurinda," kata Kasih Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, kepada tribun Selasa (28/6/2022) siang.
Anca kini telah diamankan di Polsek Mamajang.
Ia dijerat Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan anak panah itu.
"Terkait kejadian dugaan menguasai, memiliki, menyimpan dan membuat senjata penusuk berupa anak panah dan plontarnya," ujarnya.
Sekedar diketahui, beberapa aksi kejahatan jalanan ditemui di Kota Makassar.
Diantaranya aksi begal atau pencurian kekerasan hingga tawuran kelompok.
Kebanyakan dari para pelaku, kerap menggunakan anak panah atau busur sebagai senjata untuk melukai lawannya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Resmob Polda Sulsel Tangkap Warga Makassar Usai Busur Dada Pemuda Pangkep
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.