Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perempuan Paruh Baya Tewas saat Menagih Utang Rp 500 Ribu, Korban Dipukul Batako, Perutnya Ditusuk

Maksud hati menagih utang Rp 500 ribu, perempuan paruh baya di Makassar malah menjemput ajal, dibunuh, jenazahnya dibuang di Gowa, pelakunya pasutri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Perempuan Paruh Baya Tewas saat Menagih Utang Rp 500 Ribu, Korban Dipukul Batako, Perutnya Ditusuk
Kolase Tribunnews
Lokasi penemuan mayat perempuan paruh baya dalam karung goni di Gowa, Jumat (1/7/2022), korban bernama Daeng Nillang (67) warga Makassar. Polisi mengevakuasi jenazah korban ke ambulans untuk dibawa ke RS Bhayangkara Makassar. Korban dibunuh oleh pasutri. 

Hamka mengatakan, pelaku marah lantaran korban mendorong anak pelaku.

Akibatnya pelaku DN membalas dengan menganiaya korban dengan batako dan pisau.

"Ini korban waktu terjadi cekcok mulut dia dorong anaknya pelaku, kan dalam kamar kos ceritanya di daerah Bontoduri, Tamalate. Jadi ndak (tidak) terima pelaku sehingga dia mendorong korban terjatuh," kata Hamka.

"Dipukul pakai batu batako. Kemudian ditusuk menggunakan pisau berkali-kali pada bagian perut sehingga korban mengalami pendarahan serius dan meninggal dunia," katanya.

Peran Pasutri Pembunuh Daeng Nillang

Polisi membeberkan peran pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan terhadap Daeng Nillang (67).

Kedua pelaku berhasil dibekuk tak lama setelah penemuan mayat almarhumah.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.

Awalnya, Daeng Nillang dilaporkan hilang pada 30 Mei 2022

Keluarga korban pun melapor hilangnya Daeng Nillang ke Polsek Tamalate Makassar pada 10 Juni 2022

Menurut AKBP Reonald, karena merasa curiga atas hilangnya korban, pihak Polsek meminta Polrestabes Makassar untuk memback up kasus tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku dugaan pembunuhan itu, pada (1/7/22)


Dia menyebut inisial pelaku yakni DNF (27) dan DT (40). Keduanya pasangan suami istri

"Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui membunuh korban pada tanggal 30 Mei 2022," ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas