Pria di Tanahbumbu Tega Rudapaksa Keponakan, Dilakukan Saat Istri Pelaku Tertidur
Perbuatan nista itu dilakukan saat korban menginap di rumah pelaku dan ketika sang istri sudah tertidur lebih dulu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Man Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Pria berinisial SH (22), warga Kusan Hilir Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu Kalimantan Selatan tega mencabuli ponakannya.
Korban yang masih berusia 16 tahun tidak bisa menolak ajakan pelaku karena diancam sang pelaku yang masih pamannya itu.
Pencabulan dilakukan saat istrinya tertidur pulas.
SH kini diamankan di Mapolsek Kusan Hilir mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Rabu (6/6/2022) mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka perundungan anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku ini masih pamannya korban, tetapi tega menodai korban dengan bujuk rayunya," katanya, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Tanahbumbu Tewas Tertabrak Mobil Saat hendak Menyeberang Jalan
Pelaku ditangkap pada Senin (5/6/2022) sekitar pukul 14.30 wita oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di Jalan Provinsi Desa Betung Kecamatan Kusan hilir, saat sedang bersantai.
Penangkapan itu setelah ada laporan rudapaksa tersebut ke Mapolsek Kusan Hilir.
Perbuatan nista itu dilakukan pelaku saat korban menginap di rumahnya, ketika sang istri sudah tertidur lebih dulu.
Kanit Reskrim polsek Kusan Hilir, Aiptu Donni aksi pelaku bukan yang pertama kali namun sudah berkali-kali dan terakhir dilakukan di rumahnya.
"Pelaku mengaku tidak puas dengan istrinya, sehingga membujuk korban untuk melayaninya saat istrinya tertidur pulas.
Jadi si pelaku ini mengancam korban dengan iming-iming tidak akan diberi uang dan kuota internet dan sebagainya bila tak melayaninya," katanya.
Iming-iming itu selalu diberikan lantaran korban dari keluarga yang kekurangan sehingga dengan alasan tersebut, korban melayani pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No17 Tahun 2016.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Imingi-iming Uang dan Kuota Internet, Jadi Modus Paman di Tanbu Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur